BANDAR LAMPUNG.INFODESANEWS — PT Pertamina (Persero) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pembinaan bagi setiap lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun LPG yang terbukti melakukan kecurangan. Pembinaan tersebut bisa berupa Surat Peringatan (SP), penghentian pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Kali ini, melalui Marketing Operation Region (MOR) II memberikan pembinaan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan di Kota Bandar Lampung. Pembinaan tersebut berupa penghentian pasokan sementara BBM Penugasan di SPBU tersebut, Jumat (5/3/2021).
Hal tersebut disampaikan Unit Manager Communication, Relation and CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan dalam keterangan resminya.
SPBU yang terbukti menjual Premium kepada konsumen dalam jumlah yang besar akan kita berikan sanksi,seperti pemberhentian sementara pasokan BBM,di SPBU tersebut,jelas Umar kepada infodesanews.com.
Premium merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan yang penyalurannya diatur oleh Pemerintah. SPBU hanya boleh menyalurkan dan dilarang menjual Premium pada wadah kemasan jerigen yang tidak sesuai rekomendasi Pemerintah, serta tanki mobil yang sudah dimodifikasi.
Seperti sanksi yang diberikan kepada SPBU yang beralamat di Jl. Ratu Dibalau,Kelurahan Way Kandis,Kecamatan Tanjung Seneng, Kotamadya Bandar Lampung, ini mulai diberlakukan sejak 4 Maret 2021 sampai dengan SPBU yang bersangkutan memperbaiki performa kinerjanya.
Sanksi yang diberikan tentunya tidak akan mempengaruhi pelayanan dan penyaluran BBM Premium tersebut, karena di Kota Bandar Lampung terdapat 29 SPBU yang menjual BBM sejenis.
Jika masyarakat masih menemukan kecurangan maupun terdapat keluhan layanan SPBU, dapat melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” pungkas Umar (red)