Ultra Kencana Bakal Laporkan Atas Pencemaran Nama Baiknya

INFODESA, NASIONAL138 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Alfred Tangkawarau (41) warga Bandar Lampung dan Ultra Kencana (42) warga Jatiagung Lampung Selatan, bakal laporkan atas pencemaran nama baiknya.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada infodesanews.com, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 17.12 wib

Melalui rekaman Vidio yang di ambil langsung infodesanews.com, Alfred membantah apa yang dituduhkan pada dirinya seperti yang ada di dalam pemberitaan di salah satu media online,

“Itu tidak benar semuanya, kami ditugaskan untuk menurunkan panel dari pihak yang punya tanah.”kata dia.

Sementara itu Ultra yang juga dianggap telah melakukan pelecehan terhadap Hj Uwarti, bakal laporkan dan tuntut balik atas pernyataan Hj,Uwarti yang telah mencemarkan nama baiknya.

“Masa iya saya melecehkan nenek-nenek yang berusia 64 tahun, apalagi ditempat ramai seperti itu. Saya merasa di rugikan dan ini fitnah, Saya akan tuntut balik.”tegasnya. (Ronald)

berikut pernyataan lengkapnya.

Seperti yang kami kutip dari Lintasbogor.com- UR Nenek Berusia 64 tahun yang berprofesi sebagai Guru ngaji, diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum preman bayaran, yaitu inisial AP dan UL.

Bermula dari saling klaim atas hak milik UR. Tepatnya di JI Ryacudu Rt 07 / LK I Sukarame Provinsi Bandar lampung. Oknum tersebut datang secara bergerombol dengan jumlah kurang lebih 50 orang yang akan memutakhirkan panel diatas pembatas tanah milik UR. Oki selaku kuasa hukum UR Menyesalkan serta mengutuk keras para pelaku asusila, AP yang berinisal dan UL diduga telah melakukan perbuatan biadab terhadap seorang nenek yang propesinya sebagi guru ngaji. Atas dugaan pelecehan yang dilengkapi penganiayaan oleh AP dan UL terhadap klien UR. Maka Kami selaku kuasa hukum membawa masalah ini keranah hukum dan tidak segan-segan akan kami laporkan kepolda Lampung kenapa harus ada perbuatan tindakan asusila dan penganiayan didepan umum ini perbuatan biadab, negara kita negara hukum bukan negara berazas peremanisme . tutur “Oki Kuasa Hukum UR kepada lintasbogor.com

Lanjut Oki, klien UR kami mengalami trauma atas kejadian akibat oknum pereman biadab. Oki beserta rekan dari advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sultan Sejati Bandar lampung. Untuk perkara UR Kami akan memberikan advokasi, baik terhadap UR maupun anaknya. Dan kami akan melaporkan laporan Ke KaPolda Lampung untuk meminta agar Oknum tersebut segera dihentikan dan ditangkap Rabu (3/2/2 JURNALIS: Happi

Berita Terkait

Baca Juga