JEPARA – Kasatresrim AKP Ahmad Masdar Tohari dampingi Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan jajarannya turun langsung melaksanakan pengecekan TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus pembuangan anak balita yang baru berusia 3 bulan ke dalam sumur yang berlokasi di Kecamatan Kembang Jepara, Jumat (19/05/2023)
Saat ditemui, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan bahwa “Hari ini Polres Jepara bersama tim gabungan menindaklanjuti terkait laporan informasi adanya anak balita yang hilang.
“Kemudian, kita lakukan langkah-langkah pencarian dan akhirnya mendapatkan informasi bahwasanya MHR (bayi berusia 3 bulan) dibuang ke dalam sumur oleh ibu kandungnya sendiri.
Evakuasi jenazah berhasil dilakukan oleh jajaran Polres Jepara bersama tim dan berhasil mengangkat korban serta dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.” kata Kapolres Jepara dihadapan awak media.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, adanya tekanan terhadap ekonomi pada keluarga dan juga anak yang cukup lama sakit-sakitan serta rewel sehingga ibunya mengambil jalan pintas untuk membuangnya.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan juga menambahkan “Sementara masih kita kumpulkan pihak – pihak terkait, khususnya orang tuanya sudah kita amankan ke Kantor Polres Jepara”, tutupnya.(@Gus Kliwir)