KUDUS, INFODESANEWS – Menanggapi ungkapan Bupati Kudus M Tamzil dalam acara jagong bersama wartawan 28/12/2018 kemarin, terkait tujuh tower telekomonikasi dan bangunan Bank Pasar yang bermasalah dalam perijinannya, kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Revlisianto ketika ditemui infodesanews, kamis (10/01), membenarkan apa yang dikatakan Tamzil.
Menurut Revli, tuju tower tersebut menyalahi peraturan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kabupaten kudus, tower tersendiri kepemilikannya oleh perusahaan jasa provider, yang mana perusahaan telekomonikasi seperti halnya telkomsel, indosat dan lainnya sistemnya hanya sewa.
“Tower dimiliki perusahaan tersendiri, telkomsel ataupun indosat dan lainnya hanya sewa” kata Revli.
Terkait bangunan Bank pasar yang baru, Revli menyebutkan, IMB bisa diajukan sebelum bangunan didirikan (pra IMB), semasa bangunan didirikan, juga setelah bangunan didirikan. Hal lainnya, Bank pasar juga menurutya terganjal Permen PUPR NO: 28, th 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Bank Pasar yang baru sebagian menempati sempadan sungai, mengacunya pada Permen PUPR NO: 28, tahun 2015” terang Revli.
Sebelumnya jum’at siang, 28/12/2018, Bupati Kudus mukhammad Tamzil beserta Wakil Bupati Kudus Hartopo mengadakan Temu dan jagong bersama wartawan di Pendopo. (rozi)