(ft Tri Wahyudi pimpinan redaksi madia suaralampung.co.id)
LAMPUNG,INFODESANEWS — Pimpin redaksi suaralampung.co.id, Tri Wahyudi bakal laporkan Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bandar Lampung, non aktif.
Pasalnya Ketu DPD LIN Provinsi Lampung, non aktif Darmawan Agung telah mengancam akan melaporkan media yang telah memuat pemberitaan terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua DPD LIN.
Dalam kolom komentar, Darmawan Agung menuliskan dengan nada mengancam hendak melaporkan, Tolong dihapus, masalah sudah kelar di Klarifikasi, nanti saya tuntut kalian yg punya media ini,” tulis Darmawan.
Menanggapi hal tersebut Tri mengatakan, Apa dasarnya Darmawa mengancam akan melaporkan media kami yang telah memuat pemberitaan terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua kepengurusan DPD LIN.
“Kalaupun yang bersangkutan merasa dirugikan ataupun lainnya terkait pemberitaan yang yang kami muat, kan bisa gunakan hak Jawab, jangan lantas mengancam melalui kolom komentar,”kata Pimred suaralampung.co.id, Tri Wahyudi pada infodesanews.com, Minggu (18/7/2021)
Menurut Tri pemberitaan terkait pemberhentian Darmawan Agung sebagai Ketua DPD LIN, itu sesuai Surat Keputusan (SK) No. 002.3/SK/NA /DPP-LIN/DPD-10 /VII/2021, tentang menonaktifkan kepengurusan inti Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Lampung, masa Bhakti 2021-2023.
“Bukanya sudah jelas dalam SK tersebut tertuang bahwa DPP Lembaga Investigasi Negara mencabut Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPD LIN LAMPUNG No. 027- 15.4/Skep-
P/DPP/DPD-10/LIN/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021, sekaligus menon- aktifkan Kepengurus DPD LEMBAGA
INVESTIGASI NEGARA PROVINSI LAMPUNG masa bakti tahun 2021-2023.
“Adapun isi SK tersebut menyatakan Bahwa Saudara Dermawan Agung tidak diperkenankan melakukan segala aktifitas atas nama DPD Lembaga Provinsi Lampung, termasuk menggunakan atribut Lembaga Investigasi Negara dan kepengurusan DPD LIN Provinsi Lampung akan segera dibentuk Kepengurusn baru oleh DPP LIN atau DPP LIN memberikan Mandat kepada beberapa orang.”ujarnya.
Lebih lanjut Tri menjelaskan dalam SK tersebut juga yang berbunyi, Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan ini, Lembaga tidak bertanggung jawab lagi atas semua tindakan yang dilakukan baik secara Pidana maupun Perdata yang mengatas nama kan Lembaga Investigasi Negara dan selama pe-nonaktifan ini agar mantan para pengurus DPD LIN Lampung bisa berkomunikasi dan berhubungan langsung dengan DPP apabila ada hal hal yang perlu di sampaikan ataupun ada permasalahan internal yang perlu di bicarakan
“Untuk mengisi kekosongan jabatan dalam ke pengurusan DPD LIN Lampung, DPD LIN pusat mendelegasikan sementara saudara Abdullah untuk menjalankan / memimpin kepengurusan DPD LIN Lampung sampai dibentuk kembali ke pengurusan DPD Lembaga Investigasi Negara Provinsi Lampung.”paparnya.
Kami masih menunggu etikat baik yang bersangkutan untuk mengklarifikasi ke kami. “Jika tidak kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.”tegas Tri.
Sementara itu ketua DPP LIN,Jhon Edy Fentus Tuwul, mengatakan bahwa Dermawan Agung memang bukan sebagai ketua DPD.LIN,Propinsi Lampung Lagi.
“Apa yang diberitakan oleh rekan-rekan itu sudah jelas dan sesuai keputusan saat konferensi Pers yang kita gelar Jumat 16 Juli 2021 di kantor DPD LIN Lampung yang terletak di Jalan Chandrawasih Tekuk Betung Bandar Lampung.”kata dia. (Ronald)