“Pada prinsipnya, tidak ada hal yang membuat pemerintah daerah untuk tidak mendukung pemekaran daerah otonomi baru. Kami (Pemda), senantiasa selalu konsisten mendukung usulan pemekaran daerah ini, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Setiawansyah.
BACA SELENGKAPNYA : Latganda Prasis Semaba PK TNI AU Angkatan Ke-47 Ditutup
Powered by Inline Related Posts
Langkah selanjutnya, terus Setiawansyah, secara normatif, berkas yang disampaikan akan diteliti sebagaimana mestinya. Untuk kemudian dilaporkan kembali ke bupati selaku kepala daerah. Saat disingung masalah pelaksanaan paripurna, Setiawansyah menolak berkomentar banyak.
Dijelaskan Setiawansyah, masalah paripurna tersebut merupakan ranah dari DPRD Lampung Selatan yang tentunya memiliki mekanisme tersendiri dan dinamika politik.