LUWU UTARA, INFODESANEWS – Seluruh Sekretaris Kabupaten/Kota se Sulawesi-Selatan berkumpul di ruang rapat pola Kantor Gubernur Sulawesi-Selatan(Sulsel) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama(MoU) dengann Ombudsman RI, Rabu lalu(4/9/2019).
Hal tersebut disampaikan Sekda Luwu Utara(Lutra) Tafsil Saleh pada media ini melalui WhatApp nya, Jumat(6/9/2019) sore.
Tampak hadir mendampingi Sekda Lutra dalam MoU tersebut yakni, Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Muhammad Hadi.
” Penandatanganan kerjasama(MoU) tersebut adalah tindaklanjut MOU Bupati dengan Kepala Ombudsman RI yang pada 1 April 2019 lalu di Makassar,” ucap Tafsil Saleh.
Dengan ini Sekretaris Daerah Tafsil Saleh mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada Ombudsman Republik Indonesia, akan melegal formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Luwu Utara yang berjuluk Bumi Lamaranginang.
Sekda Lutra berharap, dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik bisa direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik.
“Pelayanan Publik merupakan tugas utama kita sebagai aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, Standar ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Nah sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Lutra akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.
Sementara itu Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Muh Hadi menyadari juga perbaikan sektor publik sebaiknya tidak hanya menekankan pemerintahan yang baik, tapi juga membangun kembali institusi politik dan ekonomi dengan menciptakan budaya etika dalam berorganisasi.
” Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan. Hal ini dapat kita perhatikan melalui indikator-indikator kasat mata misalnya, dengan tidak adanya standar biaya yang dipampang, maka praktek pungli, calo dan suap akan menjadi lumrah adanya,” ujar Hadi.
Selain itu menurutnya, pengabaian terhadap standar pelayanan publik akan mendorong terjadinya potensi koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah saja, namun juga secara sistematis, melembaga dalam instansi pelayanan publik yang berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator dan katalisator pembangunan pelayanan publik.(yustus)