Tindak Lanjuti SE Bupati Lamsel Satgas Covid-19, Tinjau Tempat-Tempat Wisata

INFODESA129 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Menindak lanjuti Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penegakan Aplikasi PeduliLindungi dan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tanggal 8 Februari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID- 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan meninjau sejumlah tempat wisata dan memberikan arahan tentang ketertiban protokol kesehatan menjelang peringatan hari valentine.

Adapun tempat-tempat wisata yang menjadi sasaran yakni Pantai Pasir Putih dan Pantai Tanjung Selaki yang terletak di Kecamatan Katibung. Kemudian Pantai Arang, Pantai Marina, Pantai Grand Elty Krakatau Resort dan Pantai Kedu Warna yang terletak di Kecamatan Kalianda dan terakhir yakni Pantai Minang Rua yang terletak di Kecamatan Bakauheni.

Bidang Administrasi Umum Badruzzaman mengatakan, adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa daerah termasuk Lampung Selatan, membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun semakin meningkat.

Oleh karena itu, lanjutnya, Satgas Jajaran COVID-19 terus melakukan pemantauan terhadap lokasi yang diperkirakan akan menjadi pusat keramaian. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya menjaga pentingnya situasi pandemi seperti ini.

“Pada saat sekarang di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung berada di tingkat 2. Tentu berbeda ada peningkatan pengetatan pemberlakuan PPKM di masyarakat. Oleh karena itu, banyak hal yang telah kita lakukan salah satunya adalah kita menyatukan pusat-pusat keramaian, yang salah satunya adalah tempat wisata,” ujar Badruzzaman kepada para petugas jaga pantai di sela-sela kunjungannya. Sabtu (12/2/2022)

Badruzzaman juga menambahkan, mengenai beberapa hal yang wajib diterapkan pada destinasi wisata, yaitu penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagai pengatur mobilitas pengunjung dengan batas maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, tidak menyediakan hiburan live musik, makanan prasmanan, penerapan prokes seperti tersedianya alat cek suhu tubuh (termogun), tempat cuci tangan atau handsanitizer serta penerapan prokes dari para pengolola tempat wisata maupun pengunjung yang datang.

“Beberapa hal yang kita tinjau, yang pertama adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yang mana menjadi hal yang wajib karena sudah kita Perbub kan. Ini kita minta semua patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan apabila tempat wisata tersebut tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi kedepannya akan kita berikan tindakan,” ujarnya lebih lanjut.

Pada kesempatan itu, Badruzzaman beserta Jajaran Satgas COVID-19 Lampung Selatan juga mengimbau kepada para pengelola wisata, agar dapat bersinergi dalam mengendalikan pengendalian penyebaran COVID-19. Dengan demikian, diharapkan mampu memutus rantai penularan virus korona ditengah masyarakat.

Mengimbau juga kepada para pengelola wisata agar bersama-sama bertanggung jawab atas pengendalian COVID-19 ini merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah. Ini harus didukung oleh para pengusaha wisata agar ketika ada kegiatan pada hari-hari kedepannya juga tetap menerapkan prokes,” katanya.

Badruzzaman mengungkapkan, dari 7 destinasi wisata pantai yang telah ditinjau, sebagian telah diterapkan dalam penerapan PeduliLindungi, yang mana menjadi syarat utama dalam pergerakan sosial masyarakat ditengah situasi pandemi COVID-19.

“Dari beberapa tempat yang telah kita lihat pada hari kni, alhamdulillah kebetulan tidak terlalu ramai dan sebagian juga sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian juga kondisi didalam masih ada beberapa yang kurang kesadaran, masih tetap kita ingatkan,” tulisnya. (Red) sumber Diskominfo Lamsel.