LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Usai menyerahkan laporan pelanggaran ke Bawaslu, Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful, mendatangi kantor sekretariat KPUD Lampung Selatan, Rabu (4/9/2024).
Kedatangan Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful ke KPUD Lampung Selatan, menyerahkan surat peringatan terkait periode dan regulasi masa jabatan Kepala Daerah atau Bupati.
Ketua Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful, Rusman Efendi SH MH menjelaskan surat peringatan ditujukan ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPUD Kabupaten Lampung Selatan.
“Surat peringatan menghitung masa jtan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, ‘katanya.
Dijelaskannya, selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KPU agar mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/PPU—XXI/2023.
“Berdasarkan penafsiran tim Hukum pasangan Egi-Syaiful, Nanang Ermanto sudah dua kali menjabat,” kata dia.
Menurutnya, saat ini banyak tafsir-tafsir yang berbeda mengenai masa jabatan Kepala Daerah, untuk itu tim kuasa hukum pasangan calon bupati Egi-Syaiful mengerucut kepada keputusan MK secara riil tidak multi tafsir.
*Kami ingatkan KPU untuk penuh kehati-hatian, harus mengacu kepada keputusan MK”ujarnya.
Ketua KPUD Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan terima kasih kepada tim Hukum pasangan Egi-Syaiful sudah berpartisipasi aktif dalam bentuk surat peringatan.
“Terimakasih sudah mengingatkan kami selaku penyelenggara pilkada mengenai regulasi tersebut,” kata dia.
Dijelaskannya, mengenai regulasi ini sejak beberapa bulan lalu, masih menjadi diskusi, selaku penyelenggara pilkada, KPUD Lampung Selatan, memberikan ruang kepada semua pihak.
“Kami penyelanggara Pemilu berasaskan keadilan,” ujarnya.
Untuk itu, surat peringatan periode masa jabatan yang sudah di terima KPUD Lampung Selatan, akan dikaji dan konsultasikan ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI
“Apapun pemahaman KPU Provinsi dan KPU RI itu yang akan kami laksanakan,” kata dia.
Untuk diketahui Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful terdiri dari Ketua Rusman Efendi SH, anggota Eko Umaidi SKom SH, Syahroni SH, Roliyan Syah SH, Adi Yana SH, Muhammad Fauzi SH, Muhammad Rido SH MH, Daniel Simamora SH, Fahyudi SH dan Trio Haidir SH. (Rls)