BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS –Pengacara senior Andi Lian, S.H., M.H., Muhammad Kadafi, S.H.,M.H., dan juga Salataeli Daeli, S.H., mendampingi Yunia Safitri warga Pekon Tugu Papak Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus guna membuat laporan Ke Mapolda Lampung, pada Senin, (10/7/2023)
Laporan itu dibuat lantaran buntut dari penjemputan paksa terhadap anaknya, Liya Apriliyana (16) yang dilakukan oleh oknum jaksa, berinisial RR pada Rabu tanggal 5 Juli 2023 lalu.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Juli 2023, RR juga telah dilaporkan oleh Rusiyah warga Desa Purwodadi Dalam Dusun 1B orang tua dari Herning Lira Ningsih (16) dengan nomor : LP/B/278/Vll/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG terkait dengan kasus yang sama.
Laporan Yunia Safitri, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : LP/B/281/Vll/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Liya Apriliyana (16) dan Herning Lira Ningsih (16) merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja dirumah RR.7 Saat ini, akibat penjemputan paksa yang dilakukan oleh RR, kedua orang tua korban tidak dapat menghubungi anak-anaknya.
Sampai saat ini juga Herning Lira Ningsih, (16) dan juga Liya Apriliyana (16) masih berada dikediaman RR.
Andi Lian, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum kedua ibu korban mengatakan bahwa malam ini pihaknya, mendampingi Yunia Safitri untuk membuat laporan kedua, sebab Rusiyah sudah terlebih dahulu laporan.
” Malam ini, kami mendampingi ibu Yunia Safitri untuk membuat LP yang ke dua, karena yang pertama Rusiyah membuat LP terlebih dahulu,” Jelas Andi Lian,” Saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Lampung,
Kurang lebih sudah 5 hari Liya dan Herning, berada dalam penguasaan RR, tanpa kejelasan kabar. Ditanya, apakah Liya dan Herning bisa segera dijemput oleh pihak Kepolisian, Andi Lian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya sedang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama Polda Lampung.
” Jadi tindak lanjut dari masalah ananda beliau, kita masih berkoordinasi dengan para pihak, terutama dengan teman-teman kepolisian, dari unit PPA Polda Lampung. Mudah mudahan kedua ananda beliau bisa kembali kepada orang tuanya,” Jelas Andi Lian yang juga Ketua LPAI Provinsi Lampung itu.
” Sebagaimana memang sudah 5 hari ini, anak anak itu belum kembali ke orang tuanya, Jadi, kita minta untuk dikoordinasikan supaya anak-anak itu cepat kembali kepada orang tuanya. Tentu langkah-langkah terbaik akan kita lakukan untuk kedua anak itu,” Tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Selatan, menuju Polda Lampung untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, pihaknya juga berharap agar ananda bisa segera kembali kepada orang tuanya.
” Terimakasih, kami dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dengan kejadian yang menimpa ibu dan anak anak nya ini, kita berharap persoalan ini segera selesai,” Tegasnya.
“Intinya, kami Pemerintah Daerah berharap kepada semua pihak, agar kiranya ananda yang bersangkutan segera kembali,” Tandasnya.
Untuk diketahui, RR dilaporkan Ke Polda Lampung atas dugaan merampas kemerdekaan orang Lain dan UU Perlindungan anak dibawah imur . (Ronald/Nelson)