Tim Hukum Pasangan Colan Bupati Egi-Syaiful Akan Laporkan ASN dan Kades Yang Tidak Netral

INFODESA, POLITIK6 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –– Tim kuasa hukum Pemenangan pasangan calon bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, akan melaporkan oknum ASN dan aparatur desa yang tidak netral dalam Pilkada Lampung Selatan 2024 ke Bawaslu dan Gakkumdu.

Pilkada Lampung Selatan periode 2025-2030 diikuti 2 pasangan calon yakni Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, berhadapan dengan pasangan petahana Nanang Ermanto dan Antoni Imam.

Berdasarkan informasi, pada saat pendaftaran dan deklarasi bakal calon petahana, Kamis (29/8 /2024) kemarin, diduga banyak ASN dan aparatur desa serta kepala desa mengenakan seragam parpol ikut dalam kedua kegiatan tersebut.

Tim hukum pemenangan calon Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti ASN dan aparatur desa serta kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada Lampung Selatan 2024.

Ketua Tim Hukum Pemenangan pasangan Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, Rusman Efendi SH MH menjelaskan merespon laporan yang terjadi terkait ketidak netralan ASN, Aparatur Desa dan Kepala Desa.
“Mereka terikat terkait dengan Undang-undang Pemilu, tentang Pemilu,” kata dia, didampingi anggota kuasa hukum lainnya, Eko Umaydi SH MH, Roni SH MH, Adiyana SH MH di Posko Pemenangan, Bani Hasan Kalianda, Jumat (30/8/2024).

BACA SELENGKAPNYA :  Wabup Pati Ajak Karang Taruna Membangun Potensi Desa

Dijelaskannya, peraturan perundangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujarnya, didampingi Ketua Tim Media, Herwansyah SH MH.

Rusman Efendi SH MH menegaskan sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Kami sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti,” kata dia.

Berdasarkan pantauan Tim Hukum, sudah banyak laporan terkait adanya intimidasi diantaranya imbauan Camat ke kepala desa, imbauan kepala desa ke aparatur desa
“Himbauannya melarang dan mencegah masyarakat yang ingin ikut kegiatan pasangan Egi-Syaiful, ini sedang kami kaji dan dalami, nanti kalau ada unsur pidananya akan kami laporkan ke Polisi, Bawaslu, Gakkumdu,” ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Ketua Komisi I DPRD Lamsel Ingatkan Kades Bersikap Netral di Pilkada

Sejauh ini, Tim Pemenangan Egi-Syaiful konsisten dengan aturan hukum dan mengikuti regulasi pilkada atau pemilu, apabila terjadi pelanggaran dalam undang-undang tersebut, maka akan ditempuh dengan jalur hukum.
“Bila terbukti ada pelanggaran pasti kami laporkan dengan polisi, Bawaslu dan Gakumdu,” ujar dia.

Ketua Tim Hukum Egi-Syaiful itu menyerukan bagi tim Pemenangan, relawan, tim sukses yang mendapatkan intimidasi dari oknum ASN, Aparatur desa dan perangkat desa, langsung melaporkan kepada tim hukum.
“Langsung laporkan ke kami, nanti akan langsung ditindak lanjuti,” kata dia.

Saat ditanya bukti-bukti yang dimiliki, Rusman Efendi SH MH mengatakan sudah banyak bukti yang sudah terkumpul, diantaranya nama-nama kepala desa yang ikut deklarasi, intimidasi camat, intimidasi kepala desa dan lainnya.
“Tunggu saja 1-2 hari ini, tim hukum akan melaporkan,” ujarnya.   (Rls)

banner 728x90