Tim Buser Polres Blora Berhasil Lumpuhkan Dua Pelaku Pencuri Congkel Jendela Rumah

INFODESA234 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Penangkap dua orang tersangka pencurian dengan modus operandi mencongkel jendela yang beraksi di wilayah Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora beberapa waktu terakhir. Dua tersangka tersebut bernama Lilik Susanto (27) waga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Kradenan dan Ladi (46) warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulo Kulon, Kabupaten Grobogan.

Pelaku berhasil diamankan setelah ditengarai terlibat dalam pembobolan sebuah rumah di rumah Supar Edi Sugiyanto Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Blora.  Mereka berdua beraksi Pada hari Senin 25 September 2017 sekira jam 03.00 WIB.

Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi S.H, M.H mengungkapkan kedua tersangka berhasil dibekuk setelah pihaknya melakukan penelusuran di beberapa lokasi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pengajian Dan Santunan Yatim Piatu Menyambut Idul Adha 1438 H

“Kami akhirnya bisa ringkus keduanya hari Rabu (10/10/17) malam di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” terangnya, Senin (16/10/2017) usai apel pagi.

Dikatakan AKP Herry, modus kedua tersangka ini terbilang terencana, lantaran sebelumnya telah mempersiapkan alat beraksi yakni sebuah bendo yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban. Mereka melancarkan aksinya menunggu keadaan rumah sepi dan penghuninya sudah tertidur pulas dengan menggasak uang tunai Rp. 11.000.000 rupiah yang ada di dalam almari serta dua buah HP merk Oppo.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kodim 0721/Blora mengelar Latihan Teknis Teritorial

Bersama keduanya, polisi berhasil mengamankan sisa barang curian yakni HP merek Oppo dan bendo yang digunakan untuk mencuri. Akan tetapi uang tunai hasil kejahatan telah habis digunakan untuk bersenang-senang.

“Mereka tertangkap atas laporan korban HP merek Oppo dan bendo yang masih dibawa pelaku. Dua tersangka mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Sementara dua tersangka ditahan di rutan Mapolres Blora, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengharuskan mereka mendekam di balik jeruji besi paling tidak selama 7 tahun.( AR/IKS)

banner 728x90