JAKARTA, INFODESANEWS | Sebanyak 37 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar tiga pilar Tambora di jalan pejagalan raya tambora Jakarta Barat dan di jalan malaka depan kantor telkom roa malaka Tambora Jakarta Barat, Sabtu, (8/5/2021).
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 32 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 5 orang memilih untuk membayar administrasi
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan
“Pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 37 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini ” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi
Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19
Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 37 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 32 orang diberi sanksi sosial selebihnya memilih untuk membayar denda administrasi.(@Shari)