Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Purwokerto

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

PURWOKERTO, Infodesanews.com – Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun menyatakan Timnya yang tergabung dalam anggota Satuan Reserse Kriminal, menangkap tiga orang pengedar uang palsu. Kasus uang palsu itu terungkap berkat laporan masyarakat yang diterimanya.

                

Hal tersebut dinyatakan oleh Kapolres saat  merilis pengungkapan kasus peredaran uang palsu Jumat. (5/12) di Markas Polres Banyumas.


“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap tiga pelaku,” katanya


Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku peredaran uang palsu terdiri atas JA (58), warga Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Mad (54), warga Desa Cingebul, Kecamatan Lumbir, Banyumas, dan Jum (45), warga Desa Sambilulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

BACA SELENGKAPNYA :  7823 Pelajar Banyumas Ikuti Popda Tahun 2019


“Mereka ditangkap di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan,” jelasnya.


Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 132 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dari tersangka JA serta 1.107 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dari tersangka Mad dan Jum.


Selain itu, petugas juga mengamankan 800 lembar mata uang ringgit pecahan 100 ringgit, tiga unit telepon seluler, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang digunakan ketiga pelaku untuk mengedarkan uang palsu.

BACA SELENGKAPNYA :  Kapolres Kubu Raya Cek Pos Pengamanan Bandara Supadio


Menurut Kapolres modus operandi yang dilakukan, yakni JA membeli uang palsu dari Mad dengan perbandingan satu lembar uang asli pecahan Rp100.000 mendapatkan tiga lembar uang diduga palsu pecahan Rp100.000.


“Uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu tersebut diperoleh Mad dari Jum,” tambahnya


Terkait dengan perbuatan tersebut, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Ar/Parsito)

banner 728x90