Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Barang Bukti Diamankan

PERISTIWA2 Dilihat
banner 728x90

PATI – Satpolairud Polresta Pati hari ini berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.”pada hari Rabu (20/03/2024) sekira pukul 19.00 Wib di rumah kosong di dukuh Serebut Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.

Sat Pol airud Polresta Pati yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan bersama anggota mengamankan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi berasal dari SPBN yang berada di wilayah Dukuhseti, sekira pukul 01.00 Wib.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan menuju ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan dan Lanjut, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan, kronologis ungkap kasus berawal dari penyelidikan.

BACA SELENGKAPNYA :  Seorang Pedagang Obat-obatan Ilegal di Ringkus Polisi

Dengan melakukan pembututan mobil pick up mengangkut jiligen di tutup dengan terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di dukuh serebut, Desa dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati , Provinsi Jawa Tengah.

“Kemudian, mobil pick up tersebut mengangkut 27 Jirigen masing-masing berisikan sekitar 30 liter jenis solar dan rumah kosong dijadikan penampungan dan terdapat 7 buah turen kapasitas 1000 liter yang berisikan solar”, kata Kompol Hendrik Irawan dihadapan awak media.

Kasat Polairud Polresta Pati menyebut, 3 tersangka yaitu MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, As (18) warga Banyutowo pemilik BBM dan AR (24) Warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil Pick-Up.

BACA SELENGKAPNYA :  Warga Sidomulyo Dibekuk Polisi

“Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah.

Dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar”, tegas Kasat Polairud Polresta Pati.(red)

banner 728x90