BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial FS (15) meninggal dunia.
MRP (14), IS Alias Bagong (15), dan CSG (15), ketiganya diamankan petugas disejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.
“Saksi saksi yang sudah kita periksa ada tujuh orang, dan tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan secara bersama sama,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (20/12/2024).
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kini pihaknya tengah mengejar dua pelaku lainnya dimana salah satunya merupakan pelaku utama penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“AB, ini adalah salah satu pelaku utama yang melakukan penyabetan (melukai) korban sehingga meninggal dunia. Kami sudah mengantongi identitasnya,” Kata Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (18/12/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di jalan dokter Harun I, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Korban FS (15) bersama rekan rekannya pulang dari lapangan Saburai melewati jalan dokter harun, Saat melintas di jalan tersebut, laju sepeda motor korban dan rekannya dihadang oleh sekelompok remaja dengan membawa senjata tajam.
Karena takut, korban sempat akan mencoba melarikan diri dengan berputar arah, namun terjatuh sehingga sekolompok remaja ini langsung mengejar korban dan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia dengan luka robek dibagian dada.
Terkait motif pelaku, Kompol Hendrik menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Masih kita dalami, terkait apa motif dari aksi pengeroyokan ini,” Kata kasat Reskrim.
Hendrik juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak anaknya, memperhatikan saat anak beraktivitas di luar rumah.
“Kami mohon bantuannya agar tidak terulang kembali, agar para orang tua mengawasi anaknya agar tidak terjerumus dalam kegiatan atau tindakan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain” pesan Kompol Hendrik. (Ronald)