Tidak Bisa Lari !!! Polisi Ciduk 52 Sepeda Motor

INFODESA133 Dilihat

PATI, INFODESANEWS | Masyarakat akhir – akhir ini kembali resah karena adanya aksi balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati masuk wilayah Desa Mustokoharjo Kecamatan Pati Kota.

Foto Dukumentasi : 52 motor  diamankan

Tanggap akan hal tersebut, Sat Lantas Polresta Pati dan Polsek Pati Kota lakukan penindakan tegas tehadap aksi balap liar tersebut pada Minggu (2/7/23) dini hari tadi.” Dalam penindakan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri dan melibatkan 55 personel gabungan.

“Disinilah, kami melakukan operasi penindakan aksi balap liar ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, selain itu sebagai wujud konsistensi kami mewujudkan Pati Zero Knalpot brong.” ujar Kasat Lantas saat diwawancarai awak media.

Kompol Asfauri menambahkan untuk aksi balap liar tersebut sangat membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain, karena jauh dari syarat keselamatan berkendara. “Hal ini juga sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dari kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil melakukan penilangan dan mengamankan 52 unit sepeda motor yang terdiri dari pelanggaran balap liar 16 tilang, penggunaan knalpot tidak standar (brong) 36 tilang.

“Selain melakukan penindakan dengan tilang, kami juga memberikan edukasi dan himbauan secara humanis tentang larangan penggunaan knalpor tidak standar (brong) dan bahaya balap liar.

Disisi lain, Kasat Lantas menyebut bahwa sepeda motor yang ditahan sementara bisa diambil setelah melaksanakan proses sidang dengan membayar denda di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Kemudian membawa kelengkapan surat, dan melengkapi panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jl. P. Sudirman No. 73 Pati”, cetus Kompol Asfauri.(@Gus Kliwir)