Terungkap Kasus Pencurian Konter HP Badong Kidul

INFODESA197 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Keberhasilan  Sat Reskrim Polres Blora dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Perlu diancungi jempol. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa konter Hp Happy Cell, milik Reza Perwita Wardani yang merupakan anggota Bhayangkari warga Dukuh Badong Kidul, Kelurahan Kelopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Blora terjadi pada Jum’at (29/11/2017) tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkapnya.

AKBP Saptono mengatakan, pelaku pencurian bernama Utomo Sigit Kohari (30) warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora. Pelaku diamankan tim gabungan Satuan Reskrim Polres Blora atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Happy Cell tersebut atas penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

Pelaku berikut barang bukti beberapa barang hasil curian yang masih tersisa berhasil diamankan tim Buser Polres Blora pada hari Kamis (02/11/17) sore dirumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Blora.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Patroli Gabungan Satgas Covid-19 Pantau Penerapan Prokes Di Pasar Ramadhan

Asal mula kejadian korban (Reza Perwita Wardani) diberitahu saksi bernama Bu Kas (50) yang merupakan tetangganya, bahwa pintu belakang toko dan pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban dan saksi memerikas barang-barang miliknya. Alangkah terkejutnya, beberapa barang yang ada di dalam toko berupa 1(satu) unit leptop merek Toshiba, 1 (satu), 1 (satu) unit TV flat 24 inchi Panasonic, 1 (satu) unit speker aktiv merek Advan warna hitam, 1 (satu) unit Hp merek EVERCROSS warna hitam, 1 (satu) unit mini pisi dan sejumlah kartu perdana serta rokok yang ada di etalase raib digasak pelaku.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tekab 308 Polres Lampung Selatan Berhasil Lumpuhkan Residivis Kambuhan.

Ketika diintrogasi oleh penyidik, pelaku dengan nekat melakukan aksinya seorang diri pada waktu dini hari saat keadaan sudah sepi ketika penghuni rumah tertidur pulas.

Modus operandi pelaku melancarkan aksinya masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu belakang dengan cara mencebol tembok menggunakan palu, kemudian merusak kunci gembok menggunakan obeng dan tang besi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar 16 juta rupiah. Sedangkan untuk pelaku dijerat dengan pasat 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Saptono.(Ar/IKS)

banner 728x90