BLORA, INFODESANEWS – Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora mengakui ada kesalahan ketik soal berkas perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah. Dimana, masih tercantum nama KPH Kendal di dalamnya. Belum sempat diganti.
“Kemarin mungkin kesalahan ketik. Memang kita akui sebuah kesalahan. Memang itu kita biasanya format dari Divre di distribusikan ke KPH masing-masing. Mungkin itu dari KPH Kendal dan belum dikoreksi,” jelas Arif Silvi, Waka ADM KPH Blora.
Terkait kontrak yang belum diperpanjang hingga Kamis, (16/6/2022), Waka ADM KPH Blora membantah hal tersebut. Menurutnya, saat ini perpanjangan tersebut masih dalam proses.
“Tapi kita ada komitmen dan setuju satu sama lain untuk meneruskan kontrak,” tegasnya.
Dia menambahkan, berkas kontrak yang diberikan kepada media merupakan kontrak lama yang belum diperbaharui. Tetapi saat ini sudah di perbaharui.
“Jadi memang pak Widi yang membidangi bidang produksi. Tapi pembuatan kontrak dipegang pak Kasi. Karena Ada pembagian tugas. Untuk dokumen kontrak sendiri sebagai pegangan teman-teman,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan konfirmasi ulang soal belum dibuatnya kontrak perpanjangan hingga kemarin. Sebab informasi yang sampai kepadanya, kontrak masih dalam pembuatan dan penandatangan. Karena terkendala covid baru komitmen secara lesan.
Arif menambahkan, target tebang tahun ini sekitar 2 ribuan kubik. Sekarang sudah mencapai 40 persennya. “Untuk nilai kontrak, nanti sesuai kubikasi yang dihasilkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah ternyata hasil copy paste KPH Kendal. Terbukti, berkas yang totalnya 5 lembar tersebut masih tercantum nama KPH Kendal di dalamnya. Belum sempat diganti.
Tepatnya, pasal 5 tentang pembayaran biaya angkut dan muat bongkar. Dimana dalam angka 3 dinyatakan, pembayaran biaya angkut dan biaya muat bongkar sebagaimana tercantum pada ayat (1) dibayarkan secara periodik melalui CMS (Cash Management System) oleh Bendahara Umum KPH Kendal.
Pegawai KPH Blora Widi mengaku, dulu filenya memang dari KPH Kendal. Sebab Blora tidak ada file.
“Saya minta dari KPH kendal. Mungkin belum tak ganti. Belum saya edit. Belum saya rubah,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk pembayaran dilakukan oleh KPH Blora sendiri.
“Yang bayar ya KPH Blora, bukan KPH Kendal,” jelasnya.
Selain itu, Widi juga mengakui bahwa surat perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah telah habis masa berlakunya. Berlaku selama Triwulan. Sejak 11 Januari hingga 30 Maret 2022. Namun hingga Kamis, (16/6/2022) belum juga diperpanjang. Sementara pekerjaan di lapangan terus jalan. ***Red/Sbk