Tertangkapnya Pengedar Uang Palsu di Pasar Kunduran

INFODESA302 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Pasar Kunduran Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora telah dikejutkan oleh adanya peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Lasminingsih dan berhasil ditangkap oleh penjual jajanan yang ada dipasar Kunduran .

Kronologis kejadian terjadi Pada hari ini  Sabtu (19/5/18) pukul 07.30 wib di pasar Kunduran dengan alamat jalan raya Blora – Purwodadi, Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora telah diamankan dan diserahkan pengedar uang palsu yang bernama Lasminingsih ke pihak Polsek Kunduran.

Peristiwa yang terjadi Pada pukul 07.30 wib tersangka pengedar uang palsu  Lasminingsih 68 tahun, yang pekerjaan sehari harinya petani yang beralamatkan Dukuh Adirejo desa Sembung Kecamatan Tunjungan kabupaten Blora melakukan belanja di pasar kunduran di tempat pedagang pasar milik Winarsi, 65 tahun, dengan alamat Dukuh Jono desa Tawangharjo Kabupaten Grobogan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Disdik Lamsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Covid 19

Tersangka  Lasminingsih belanja di tempat Winarsi  membeli 3 bungkus pentol bakso, 1 bungkus jeruk dan 1 bungkus apel  dengan nilai total keseluruhan sekitar 20 ribu itu tersangka selanjutnya membayar jajanan yang sudah dibelinya itu dengan uang 50 ribu .

Pada saat dia menerima uang itu Winarsih merasa curiga dengan gerak gerik tersangka dan uang 50 ribu yang diterimanya .

Selanjutnya uang yang diterima dari tersangka Lasminingsih tersebut karena merasa curiga  kemudian dia menanyakan kepada pedagang lain uang tersebut untuk memastikan asli atau palsu uang yang telah dia terima dari pembeli jajanan tersebut .

Setelah dilihat dan dipastikan keasliannya oleh orang banyak yang ada di pasar, ternyata uang tersebut palsu, kemudian tersangka Lasminingsih yang masih berada dilokasi kejadian di bawa ke polsek kunduran oleh warga dan pedagang yang diterima oleh Brigadir Sugito (Anggota Kanit Intel) serta disaksikan oleh Serda Mulyanto (Piket Ramil13) kunduran guna pengusutan lebih lanjut .

BACA KONTEN LAINNYA ---->
M.Akyas Minta Peran Serta Masyarakat Untuk Memahami Perda Nomor:3 Ta-2020

Dari hasil pemeriksaan Reskrim Polsek Kunduran tersangka kemudian mengakui bahwa dirinya mengedarkan uang palsu pecahan 50 ribuan sebanyak 27 lembar untuk dibelanjakan ditempat tempat belanja .

” Hingga saat ini tersangka masih diperiksa oleh pihak Reskrim Polsek kunduran guna proses hukum selanjutnya,”Ungkapnya.

” Asal – usul uang palsu tersebut serta bagaimana peredaranya . Setelah selesai diperiksa rencana tersangka Lasminingsih akan dilimpahkan ke Polres Blora guna pengusutan lebih lanjut, ” pungkasnya.( Mul/Aras).

banner 728x90