PRINGSEWU,INFODESANEWS- Menindak Lanjuti pemberitaan SPBU 24.353.66 pekon Kaputran Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Peringsewu,Kapolsek Sukohajo menjawab bahwa itu ranahnya Tipiter Polres Prinhsewu.Jumat.(14/3/2025)
SPBU 24.353.66 pekon Kaputran Kecamatan Sukoharjo diduga kerja sama dengan mafia BBM bersubsidi karena pihak SPBU membiarkan mafia BBM bersubsidi tersebut mengambil, menampung dan memperjualbelikan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
Awak media mengkonfirmasi pimpinan SPBU Yudan lewat via washap terkait adanya mafia BBM bersubsidi di SPBU yang iya pimpin.
Yudan pimpinan SPBU 24.353.66 pekon Kaputran Kecamatan Sukoharjo menjawab konfirmasi awak media lewat via washapnya mengatakan akan menertibkan.
” Nanti akan saya tertibkan mas agar tidak terulang lagi,” kata Yudan lewat via washapnya.
Namun fakta dilapangan berbeda dengan apa yang dikatakan Yudan, ternyata di SPBU 24.353.66 pekon Kaputran Kecamatan Sukoharjo para mafia melalui Team motor Tander penghisap BBM bersubsidi masih saja mengantri.
Pemberitaan tentang adanya mafia BBM bersubsidi di SPBU 24.353.66 pekon Kaputran Kecamatan Sukoharjo bertujuan untuk mengingatkan atau menegur pihak SPBU agar BBM bersubsidi yang ada di SPBU tidak diambil oleh para mafia BBM.
Karena teguran awak media lewat pemberitaan untuk SPBU tidak digubris maka awak media mendatangi Polsek Sukoharjo untuk mengkonfirmasi perihal adanya mafia BBM bersubsidi di SPBU pekon Kaputran Kecamatan Sukoharjo tempat wilayah hukumnya Polsek Sukoharjo.
Awak media di Polsek Sukoharjo bertemu dengan Kapolsek Riyadi dan awak media mempertanyakan apa tindakan yang akan dilakukan oleh Polsek Sukoharjo dengan adanya mafia BBM bersubsidi di SPBU dimana tempat wilayah hukumnya.
Kapolsek Sukoharjo Riyadi menjelaskan bahwa Polsek Sukoharjo tidak bisa mengambil tindakan hanya bisa memberikan himbauan saja, karena itu ada bidangnya, bidangnya TIPITER ( tindakan pidana tertentu ) dan adanya di polres.
” Maaf mas Polsek tidak bisa mengambil tindakan untuk permasalah adanya mafia BBM bersubsidi di SPBU, Polsek hanya bisa memberikan himbauan saja kepada pihak SPBU, dan kalau mau ada tindakan itu ada bidangnya, itu bidangnya TIPITER dan bidang itu adanya di polres,” jelasnya.(***Feriandi/Ronald)