SUKOHARJO – INFODESANEWS.COM, Kasus PD Percada Sukoharjo memasuki babak baru. Sebelumnya, Direktur Percada Sukoharjo dilaporkan ke kejaksaan oleh LAPAAN RI terkait dugaan pelanggaran penjualan kalender ke sekolah-sekolah. Kali ini, Direktur Percada Sukoharjo, Maryono melaporkan balik LAPAAN RI ke Polres atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Senin (4/9/2023).
Kuasa hukum Direktur Percada Sukoharjo, Sri Kalono, mengatakan, tujuannya ke Polres Sukoharjo untuk membuat laporan aduan adanya pencemaran nama baik dan fitnah oleh kliennya.
“Saya mewakili Direktur Percada Sukoharjo, untuk membuat laporan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah,” ujarnya.
Menurutnya, aduan tersebut sebagaimana yang dimaksud pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah. Selain itu, juga pasal 14 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang memberikan keterangan bohong di depan publik sehingga menimbulkan kegaduhan.
“Ada juga pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE, terhadap saudara berinisial KP (LAPAAN RI),” katanya.
Kalono mengatakan, bukti yang disertakan dalam pembuatan aduan tersebut salah satunya berita dari media massa, sebagai bukti bahwa adanya perbuatan sesuai dengan pasal tersebut. “Laporan pengaduan sudah diterima oleh petugas polres Sukoharjo,” lanjutnya.
Terkait laporan pengaduan tersebut, dikatakan Kalono sebagai laporan awalan dan nantinya berjalan hingga laporan kepolisan Polres Sukoharjo.
“Toh nantinya juga oleh kepolisan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, kami sudah terbiasa dengan laporan pengaduan dan semuanya masih praduga tak berasalah,” tandasnya. (Panut JP/Nn/Redslo)