Terima SK dari Gubernur Sulsel, Sekda Armiadi Jabat Plh Bupati Luwu Utara

NASIONAL134 Dilihat

SULSEL, INFODESANEWS – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menyerahkan SK kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Armiadi, usai ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Luwu Utara.

Penyerahan SK Plh. Bupati Luwu Utara itu berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (17/2/2021).

Selain Armiadi, sembilan Sekda lainnya juga menerima SK Plh Bupati dari Gubernur Nurdin, yaitu Sekda Barru, Sekda Bulukumba, Sekda Gowa, Sekda Selayar, Sekda Luwu Timur, Sekda Maros, Sekda Pangkep, Sekda Soppeng dan Sekda Tana Toraja.

Hal ini untuk mengisi kekosongan tampuk kepemimpinan di Kabupaten Lutra selama kurang lebih 10 hari ke depan, hingga Bupati Terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 dilantik. Mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara periode 2016–2021 berakhir hari ini, Rabu (17/2/2021).

Gubernur Sulsel berharap, dengan tugas yang cukup singkat ini, diharapkan bisa bekerja dengan baik dan benar dalam mengemban amanah sebagai Plh. Bupati.

“Walaupun cukup singkat, saya berharap dengan tugas sebagai Plh Bupati ini dapat bekerja dengan baik, untuk mempersiapkan pelantikan Bupati defenitif,” ujar Prof Nurdin Abdullah.

Sementara itu, Armiadi, usai menerima SK Plh. Bupati Luwu Utara, mengatakan bahwa, tugasnya untuk mengisi kekosongan menjalankan tugas bupati, adalah amanah dari Gubernur Sulsel yang harus ia jalankan dengan baik.

“Insya Allah, dengan penyerahan SK oleh bapak Gubernur, adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik. Meski begitu, saya berharap pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih secepatnya dapat terlaksana, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, akan berlangsung pada minggu ke empat bulan Februari 2021. (yus/ben)

Berita Terkait

Baca Juga