Terciduk Pemuda Patoloan Diduga Bandar Shabu di Hotel Srikandi

PERISTIWA190 Dilihat
banner 728x90

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Seruan pemerintah agar tidak beraktivitas di luar rumah saat wabah Corona (COVID-19), tampaknya masih tidak dituruti masyarakat terutama pemuda.

Seperti yang terjadi di jalan Pramuka Hotel Srikandi pemuda dari Dusun Trikora Desa Patoloan Kecamatan Bone-Bone Luwu Utara (Lutra), Sulawesi-Selatan (Sulsel). Iwan (29) terciduk dikamar hotel Srikandi yang diduga bandar shabu, Sabtu dini hari (11/4/2020). Pemuda tersebut diciduk Satresnarkoba Polres Lutra atas laporan dan informasi masyarakat.

Satresnarkoba Polres Lutra yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande langsung beraksi dengan anggotanya melakukan penangkapan dan berhasil mrngamankan tersangka yang diduga bandar Shabu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pjs Kades Marannu Baebunta Mudahkan Pelayanan ke Masyarakat

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis shabu 1,17 gram dan satu buah kaca pireks, satu unit handphone milik tersangka Iwan.

“Di kamar hotel Srikandi kami amankan barang bukti berupa 1,17 gram shabu, 1 buah kaca pireks dan 1 handphone,” kata Ferasmus Rande.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pemkab Lutra Terima Sumbangan Hand Sanitizer Ribuan Botol: Pengusaha Muda Putri Lamaranginang

Dalam kasus ini, Iwan digelandang ke Mapolres Lutra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatan Iwan, akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.(yustus)

banner 728x90