SOLO – INFODESANEWS, Praktik pungutan liar (pungli) di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo ternyata bukan kali pertama terjadi. Kasus pungli di Kelurahan Gajahan sebelumnya pernah terjadi pada 2020 lalu. Dimana tiga warga diamankan tim saber pungli Polsek Pasar Kliwon. Modus pungli warga meminta uang keamanan pada 142 pertokoan yang ada di wilayah Gajahan. Aksi tersebut dilakukan selama 23 tahun.
Bahkan, pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per toko. Dari pengakuan para pelaku, dalam sebulan mampu mengumpulkan uang Rp 3 Juta perbulan dari hasil pungli tersebut.
Pungli kembali terjadi di Kelurahan Gajahan, dengan penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S.
Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang. “Sebenarnya kami resah dengan praktik pungli tersebut. Namun, karena takut melapor akhirnya hanya bisa pasrah,” kata pemilik toko di kawasan Gajahan, Darmin (52), Sabtu (1/5).
Ia menjelaskan sebenarnya yang diminta praktik pungutan zakat tidak hanya dialami warga, tetapi juga pengusaha yang ada di Gajahan. Pemilik toko hanya bisa pasrah ketika didatangi orang berseragam dinas yang mengatasnamakan Satlinmas Kelurahan Gajahan. “Saya bersyukur jika akhirnya praktik pungutan zakat terbongkar. Kami dukung Walikota Solo yang akan mencopot oknum yang lakukan pungli,” ucap dia. (*/muh/her)