SULSEL, INFODESANEWS – Sebagaimana diketahui bila selama ini PT Tabungan Pensiun (Taspen), hanya menyediakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pejabat negara termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun sekarang ini PT. Taspen resmi menjamin program tersebut diperuntukkan bagi seluruh non PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)seperti pada instansi pemerintah di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal inilah salah satu yang mendasari dibangunnya kerjasama berupa penandatangan MoU antara PT. Taspen dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara.
Penandatanganan MoU itu dilakukan langsung Bupati Lutra, Indah Putri Indriani dengan Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Palopo, Sutrisno, Rabu 3 Maret 2021 di ruang kerja Bupati Lutra, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba.
“Pemda menyambut baik dan mengapresiasi program PT Taspen. Ini merupakan program yang baik. Bagi kami, selain mementingkan berbagai program pembangunan maka penting juga diperhatikan masalah kesejahteraan para PNS ataupun pegawai non PNS,” ungkap Insah Putri Indriani.
Dikatakan, dengan adanya program dari Taspen, setidaknya para PNS ataupun non PNS dan PPPK akan merasa terjamin, sehingga dapat mempengaruhi etos dan semangat kerja para aparatur kearah yang lebih baik.
“intinya, manfaat ini akan dapat dirasakan nantinya, tidak hanya bagi PNS tapi juga bagi non PNS dan PPPK karena ini sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 semua tenaga non PNS dan PPPK yang menjadi beban APBD berhak mendapatkan fasilitas JKK dan JKM selama aktif bekerja, dan dilaporkan ke PT Taspen sesuaj PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang manajemen ASN,” ujar Indah panggilan akrab Bupati Lutra.
Sementara itu Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Palopo, Sutrisno mengatakan, program tersebut mengacu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dimana untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN dan PPPK yang bekerja pada instansi dan lembaga pemerintah, maka akan dijamin JKK dan JKM oleh Taspen.
“Dengan telah dilakukannya MoU bersama dengan Pemkab Lutra, maka PT Taspen telah memberikan jaminan dan perlindungan mengcover penuh untuk program JKK dan JKM bagi non PNS/ASN dan PPPK, ” tuturnya.
Sekadar diketahui pada tahun berikutnya, Pemda Lutra juga memberi perlundungan kecelakaan kerja dan kematian pada 3000 tenaga pendidik non ASN secara bertahap.
” Untuk non ASN dan PPPK, Pemda sudah rencanakan denfan total keseluruhan yang sudah dicover sekitar lima ribuan. Dan ini sudah menjadi komitmen kita untuk memberikan perlindungan kepada tenaga non ASN dan PPPK, walaupun secara bertahap,” tukas Indah Putri Indriani. (yustus)