BLORA, INFODESANEWS – Panwas Kecamatan Ngawen menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang di pasang di lingkungan dilakukan sarana tempat ibadah dan juga area pendidikan.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwas Kecamatan Ngawen Oktaviano Susilo pada hari Minggu (04/11/2018) saat di jumpai di kantornya yang berada di kelurahan Punggursugih.
Panwas Kecamatan Ngawen menemukan salah satunya yang berada di desa Bradag, kecamatan Ngawen sejumlah APK di pasang di Area sekolah dasar Negeri Bradag dan juga berdekatan dengan Mushola Desa Bradak. Rt 01/Rw 01.
” Temuan ini melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, sehingga kami tidak segan – segan untuk mencopotannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Susilo juga mengungkapkan Dasar yang mendasari Panwas kecamatan Ngawen melaksakan itu selain dari intruksi Bawaslu Kabupaten juga salah satu pointnya Keputusan Bupati Blora Nomor : 273 / 543 / 2018 Tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Blora
” Disana Sangat Jelas menyebutkan pemasangan alat peraga Kampanye harus berjarak 25 meter dari Pusat Pemerintahan, Tempat Ibadah dan Sarana Pendidikan, merupakan keputusan Bupati Blora terbaru tgl 27/9/2018,”jelasnya.
” Jadi Pemasangan APK yang melanggar ketentuan dan sudah ditertibkan, dan sudah di data dan langsung di buatkan berita acaranya untuk di laporkan di Bawaslu Kabupaten,” pungkasnya ( Red)