PATI, INFODESANEWS – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Satpol PP untuk menekan peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal adalah dengan cara menggandeng Bea Cukai Kudus untuk melakukan kegiatan sosialisasi secara masif dengan menyasar masyarakat.
Terutamanya pemilik warung rokok untuk mengenali ciri ciri rokok dan cukai ilegal. “Hal ini dilakukan agar masyarakat mengerti dan sadar akan bahaya bagi kesehatan .
Acara berlangsung di Balai Desa Koripandriyo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati hari Rabu (22/06/2022) dihadiri oleh Djuharianto dari Kabid PPHD Satpol PP, Bayu Adi Nugroho dari Bagian Perekonomian Setda sekaligus selaku Sekretariat DBHCHT Kab Pati, Tri Yulianto dari Dinas Pertanian, dan Anang Yuli Purwoko dari Bea Cukai Kudus.
Serta warga masyarakat khususnya pemilik warung sedesa Koripandriyo Kecamatan Gabus dilaksanakan sosialisasi masif secara bersama sama untuk mengenali rokok dan cukai ilegal dengan cara sederhana dan secara langsung.
Salah satu ciri yang dapat dikenali yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan cukai bekas dan rokok dengan cukai yang salah peruntukannya.
Sementara itu, Anang Yuli Purwoko selaku Bea Cukai Berharap untuk kegiatan ini akan semakin banyak pihak masyarakat yang mengerti serta dapat membedakan mana rokok ilegal dan mana rokok legal.
Serta tidak membeli Maupun tidak menjual dan tidak mengedarkan rokok ilegal.”ucap Anang Yuli Purwoko saat diwawancarai Awak Media dilokasi.
“Sedangkan dari Satpol PP menegaskan bagi masyarakat supaya sadar akan bahaya menjual rokok ilegal serta berharap Desa Koripandriyo nol kasus apabila diadakan operasi pasar / razia tidak ada kasus hukum yang muncul,”tandasnya.(@Gus)