Tegur Pelajar Dibawah Umur Yang Kendarai Motor dengan Santun

INFODESA136 Dilihat

Blora, Infodesanews.com – Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur masih marak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, meski Sat Lantas Polres Blora sudah melakukan berbagai upaya pencegahan baik sosialisasi, teguran hingga tindakan tegas dengan memberikan tilang kepada anak-anak yang masih nekat. Selasa (07/11/17).

“Sering kita temukan pengendara di bawah umur saat razia rutin maupun saat pengaturan lalu lintas. Petugas juga sudah memberikan penyuluhan dan sosialisaasi di sekolah maupun di forum umum. Jangan kesal, kalau tetap saja melakukan hal yang sama kita akan tindak dengan menilang,” kata Kasat Lantas Polres Blora AKP febriyani Aer S.I.K, M.H.

Yang mengaku prihatin pada fenomena maraknya pengendara di bawah umur. Selain melakukan tindakan hukum juga dilakukan penyuluhan di saat gelar razia. Seperti yang terlihat pagi ini, para pelajar ini banyak terjaring razia. Polwan Cantik Bripda Ariana Jovi yang merupakan duta Sat Lantas Polres Blora memberikan penyuluhan kepada para pelajar karena sesuai undang-undang Lalu Lintas tidak dibolehkan mengendarai kendaraan bermotor dikarenakan belum mempunyai SIM dan tertib berkendara dijalan.

“Karena adik-adik masih usia dibawah umur belum punya SIM dan melanggar, Kakak Polisi tilang ya,” ucap Bripda Jovi sambari memberikan penyuluhan dengan ramah dan penuh kasih sayang.

Bagi pengendara pelajar yang melangggar akan diberikan sanksi tilang dan motor akan disita petugas. Tapi tidak perlu khawatir terlambat masuk sekolah, petugas dengan senang hati akan mengantarkan para pelajar ke sekolah masing-masing. Bagi kendaraan pelajar yang disita oleh petugas bisa diambil dengan bersama orang tuanya semabari diberikan penyuluhan kembali oleh petugas tentang resiko bahaya berkendara bagi usia dibawah umur yang rawan kecelakaan.

“Penyuluhan rutin di saat gelar razia pun sudah dilakukan. Kita juga minta para orang tua tanpa diwakilkan hadir di Mako Sat Lantas sekaligus memberikan penyuluhan resikonya memperbolehkan anak dibawah umur berkendara di jalan raya,” jelasnya.

Ini merupakan program prioritas Sat lantas Polres Blora tentang pencegahan dan langkah penurunan angka kecelakaan anak pelajar dibawah umur. Polisi akan memberikan izin kepada pengguna jalan yang memakai kendaraan bermotor manakala sudah cukup umurnya dan memiliki SIM.

Bagi anak yang sudah diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor dan setidaknya langsung membuat SIM apabila telah mencukupi persaratan pembuatan SIM usia 17 tahun.( Ar/IKS)