BLORA, INFODESANEWS – Anggota Sat Lantas Polres Blora Terus Tindak tegas mobil pick up terbuka yang mengangkut penumpang, dengan memberikan tilang terhadap sopir pick up dan himbuan kepada para penumpangnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan seperti yang erjadi di berbagai daerah yang mengakibatkan korban jiwa. Insiden kecelakaan kendaraan bak terbuka yang digunakan mengnagkut penumpang sangat rentan sekali bahanya. Karena bisa mengakibatkan meninggalnya penumpang akibat diabaikannya factor keselamatan.
Namun demikian, masih ditemukan banyak pelanggaran tersebut khususnya di wilayah Blora. Melihat hal tersebut anggota Sat Lantas yang sedang melaksanakan kegiatan razia rutin di Jalan A. Yani Blora, sigap melakukan tindakan.
”Kami berikan tilang (terhadap sopir pik up) karena menyalahi aturan. Kami juga periksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir. Tujuan tindakan ini, agar tak ada lagi truk terbuka mengangkut orang,” kata Kanit Laka IPDA Zainal Arifin mewakili Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan, S.H S.I.K.
Dikatakan, penilangan terhadap pick up bawa membawa penumpang adalah bentuk pencegahan menghindari jatuhnya korban jiwa dari menumpang. Saat razia, masih ada truk bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Hal ini, memang menjadi salah satu perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan. Sebab, di Blora warga pedesaan banyak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, terutama rombongan.
Padahal ini, melanggar Pasal 303 UU No 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan yang Tidak Sesuai Peruntukannya. “Oleh karena itu kami akan tindak tegas kendaraan bak terbuka yang masih nekat mengangkut manusia.” Jelasnya.
Pihaknya akan terus melaksanakan penindakan secara tegas terhadap para pengendara lainnya yang tidak menaati peraturan lalu lintas di jalan raya. Karena awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah pelanggaran.(Arif/Aras)