Tega !!! Pria di Jepara Setubuhi Anak di Bawah Umur

PERISTIWA4 Dilihat
banner 728x90

JEPARA, INFODESANEWS – Kepolisian Resor Jepara menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Mereka memaksa korbannya yang masih berusia 17 tahun berhubungan badan bersama.

Tersangka NG (30) itu pernah mengutarakan keinginannya kepada istrinya yang berinisial NP (27) untuk berhubungan seksual tiga orang. Atas dasar ini, NP ingin menyenangkan suaminya.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tindak asusila itu terjadi di kamar tersangka, pada hari Sabtu (18/02/2023).

Saat korban diminta melihat Pasutri ini berhubungan badan. Korban sempat ingin keluar dari kamar tapi dicegah oleh NG.

BACA SELENGKAPNYA :  Kurikulum Merdeka Belajar, Disdik Klaten Gelar Gebyar Invonasi Pendidikan SD

Tersangka kemudian memepet korban hingga ke pojok pintu. Kemudian tersangka NP memaksa korban untuk berhubungan badan. NP yang ada di kamar itu membiarkan suaminya mencabuli korban.

“Korban merupakan pacar keponakan dari Pasutri tersebut,” kata Kapolres Jepara saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/06/2023).

Tersangka juga mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar.” kemudian, korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman tersangka.

Kapolres Jepara mengungkapkan bahwa tersangka NG juga mengancam kepada korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya.

BACA SELENGKAPNYA :  Dr. HM Anwar Rachman, SH, MH ( Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari); "Pihak Pelawan Terbukti Tidak Memiliki Legal-Standing/Kedudukan Hukum sebagai Penggugat"

Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka NG.” maka dengan polisi, kata dia, NG mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel dan aksi bejat ini ia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Dengan demikian, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjabarkan dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun”, tegas Kapolres Jepara.(@Gus Kliwir)

banner 728x90