Tebing Pondasi Jalan Samping Rumah Makan Miroso Ambrol

NASIONAL279 Dilihat
banner 728x90

SEMARANG, INFODESANEWS – Tebing jalan sebelah Rumah Makan Miroso, di wilayah Desa Tegal Rejo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. sore tadi sekitar pukul 16.00 Ambrol sehingga memakan separuh bahu jalan Semarang solo, tepatnya 100 meter setelah Exit tol Bawen arah ke Salatiga /solo, sebelah Rumah Makan Miroso Bawen, Bawen, 04/05/2020.

Ambrolnya pondasi jalan tersebut diduga karena hujan lebat dan juga stuktur pondasi yang dibuat asal – asalan yang dibangun oleh Rumah Makan Miroso. “Beruntung saat itu tidak ada mobil yang melintas atau parkir di sekitar bahu jalan tersebut. Kalau ada mobil yang berhenti di sekitar tempat itu pasti terguling masuk jurang samping Rumah Makan Miroso” tutur salah satu warga Tegal Rejo.

Endar Susilo, warga yang tinggal di RT 5 / RW 3 Bawen mengatakan, “Saya telah menyampaikan aduan ke Bupati dan dinas Lain yany terkait, termasuk ke Satpol PP Kab. Semarang, tapi tidak ada tanggapan atau balasan dari jajaran Pemerintahan yang saya kirim surat Aduan. Hanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang yang memberikan tanggapan kepada Kami, menyampaikan Kalau Rumah Makan Miroso, tidak memiliki Ijin Rumah Makan dan ijin – ijin lainnya, karena belum pernah mengajukan permohonan perijinan di Dinas Tersebut ” tegas Endar.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Akibat Sebagian Tanah Longsor, Rumah Warga Terancam Ambruk

“Bangunan Apapun kalau tidak memiliki IMB pasti sangat beresiko terhadap keamanan warga, sekarang terbukti ada pondasi jalan yang ambrol atau longsor. Pemerintah mendapat aduan dari masyarakat kok tidak ditanggapi apa harus menunggu ada korban Jiwa dulu?” Tegas Endar.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pemantapan Managemen Media, Humas Polres Blora Rangkul Dinkominfo dan Awak Media.

Dalam waktu dekat kalau Pemerintah terkait tidak mengambil tindakan tegas, terhadap Pemilik Rumah Makan Miroso, Endar yang juga seorang Advokat berencana akan menggugat Perintah terkait di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.

Sepert diketahui bahwa Rumah Makan Miroso berdiri diatas Tanah milik Bina Marga yang dalam pembuatan ijinnya tidak sesuai dengan peruntukannya dan sangat membahayakan pengguna jalan karena mobil yang keluar masuk rumah makan tersebut. Keberadaan rumah makan tersebut sudah berdiri sekitar 3 tahun yang lalu, tapi Pemerintah tinggal diam dan tidak mengambil tindakan, sementara posisi rumah makan berlantai dua tersebut berada dipinggir jalan raya Semarang Solo yang bisa nyata terlihat oleh Pemerintah dan siapapun yang melihatnya.***Red/Hdr.

banner 728x90