SOLO – INFODESANEWS, Tiga pemuda dibekuk anggota Polresta Solo lantaran menjadi mucikari dengan sistem online. Mereka menawarkan tiga orang korban, yang masih di bawah umur. “Tiga pelaku ini merupakan mucikari, dengan sistem online. Menawarkan tiga perempuan di bawah umur melalui aplikasi medsos,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3).
Ketiga tersangka ini diataranya, LG (32) warga Jebres, Solo, WE (21) warga Pancoran, Jakarta Selatan, dan DA warga Mojogedang, Karanganyar. Penangkapan bermula, dari patroli siber yang dilakukan anggota Polresta Solo. Dari sinilah, dilakukan penelusuran hingga berhasil menangkap ketiganya.
“Ada tiga orang korban anak yakni ND (15), D (16) dan R (16). Masing-masing korban dalam setiap transaksi memberikan Rp200.000 kepada tersangka LG yang merupakan otak dari bisnis ini. Hubungan tersangka dan para korban merupakan rekan,” jelas Ade.
Selain menangkap tersangka, kata Ade, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp1juta dari tangan tersangka WE, satu unit handphone bermerek Redmi milik korban ND, satu unit handphone Oppo milik tersangka LG, satu unit sepeda motor Yamaha Mio berpelat AD 6022 QS milik tersangka WE, satu unit Honda Vario berpelat AD 4266 AEF milik tersangka DA.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (khal/her)