BLORA, INFODESANEWS – Inilah persyaratan yang sangat sederhana dan supel dalam mendapatkan Kartu Kelurga ( KK ) dan KTP Elektronik ( KTP-El ) yang telah di permudah oleh Pemerintahan Kabupaten Blora yang dalam hal ini dinas Kependudukan dan dan Pencacatan sipil kabupaten Blora. Bentuk pelayanan yang di harapkan dalam pembuatan kependudukan warga kabupaten Blora tidak di persulit namun mendapat kemudahan dalam mendapatkan bukti identitas dirinya.
Ini pula yang tertuang dalam Visi dan Misi Bupati Blora, Arief Rohman, S.IP, M.Si bersama Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati,ST,MM di mana salah satunya adalah Mewujudkan Pemerintah yang efektif, bersih KKN dan demokratis, melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan pelayanan public dimana pada akhinya bersama sama Sesarengan Mbangun Blora mewujudkan Blora yang unggul dan berdaya saing demi kesejahteran masyarakat Blora.
Salah satu bukti peningkatan pelayanan public terhadap warganya dengan mempermudah persyaratan yang di perlukan untuk dapat di terbitkan Kartu Keluarga ( KK ) oleh dinas Kependudukan dan dan Pencacatan sipil kabupaten Blora diantaranya ;
- Pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan, diketahui kecamatan.
- Kutipan Akta Kelahiran / Surat Kelahiran / Surat Keterangan.
- Kelahiran dari Desa/Kelurahan.
- Foto copy Ijazah atau STTB (apabila memiliki).
- Kartu Keluarga (KK).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
- Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Kutipan Akta Nikah.
- Foto copy Akta Perceraian.
- Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (Bagi yang melakukan perubahan biodata dengan mengisi formulir bermaterai Rp.6000).
- Bagi penduduk yang belum mempunyai status kependudukan membuat surat pernyataan bermaterai Rp.6000 diketahui RT/RW dan Kades/Kalur.
Inilah Pula Tata Cara Penerbitan / Cetak Ktp-Elektronik (KTP-el)
Diharapkan yang bersangkutan sebisa mungkin harus hadir sendiri dan tidak mewakilkan dengan membawa persyaratan yang telah di syaratkan dinas Kependudukan dan dan Pencacatan sipil kabupaten Blora diantaranya ;
- Form Permohonan KTP-el dari Desa/Kelurahan.
- KTP-el/KTP Non Elektronik (Asli) (bila ada).
- Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar.
- Apabila KTP hilang, membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat.
- Sudah pernah perekaman KTP-Elektronik, bagi pemohon baru perekaman dulu di Kecamatan setempat.
Sebagai tambahan KTP-el; berlaku Seumur Hidup.**