TAR ancam KPUD Kabupaten Bogor kena pasal 421

INFODESA113 Dilihat

 

 

INFODESANEWS.COM-BOGOR, Senin siang 18/06/18 halaman KPU.Kab. Bogor di penuhi tokoh-tokoh masyarakat dan Pemuda yang mengatas namakan perwakilan Suara Rakyat. Mereka.mendatangi KPUD Kabupaten Bogor untuk membicarakan masalah pilkada yang di hiasi pelanggaran-pelanggaran hukum yang di duga telah di lakukan oleh para kandidat paslon. Koalisin rakyat yang datang ke KPU Kabupaten Bogor bermaksud mempertanyakan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPU Kabupaten Bogor terhadap pasangan calon no 2 dan 3 yang di duga telah melakukan tindakan melanggar hukum.

Perwakilan Koalisi Rakyat yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat (TAR), LSM GANAS Dan LSM LAKI 45 mendesak KPUD Kabupaten Bogor untuk memberikan Sanksi Hukum kepada Calon Bupati Bogor yang koruptif dan cacat secara pendidikan.

Perwakilan Koalisi Rakyat mendatangi KPU dengan 3 tuntutan yang diajukan Pertama, KPUD Kabupaten Bogor harus berikan Sanksi Hukum kepada Paslon Nomor 2, Ade Yasin atas Kasus penyerobotan Lahan di Jonggol. Kedua, KPUD Kabupaten Bogor harus berikan Sanksi Hukum kepada Paslon Nomor 3, Jaro Ade, karena Ijazah palsu, yang  sama artinya  dengan cacat secara pendidikan. Ketiga, mempertanyakan mengapa KPUD Kabupaten Bogor membiarkan hal ini terjadi dan dampaknya KPUD dapat  terkena Pasal 421 KUHP.

Koalisi rakyat mengharapkan momentum Pilbup Bogor 2018 ini harus menghasilkan kepala daerah yang bersih dan berkompeten, ditunjukkan bebas dari praktek korupsi dan latar belakang pendidikannya,  bukan calon kepala daerah yang koruptif dan memakai Ijazah palsu.

 

Ketua Tim Advokasi Rakyat, Dr. Eggy Sudjana SH, MSi, meminta pihak KPUD Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah-langkah yang akan di ambil KPUD Kabupaten Bogor mengatasi permasalahan hukum para paslon yang di duga melakukan pelanggaran.

Eggy Sudjana menegaskan seharusnya pemilihan calon pemimpin Bogor dilakukan dengan cermat dan bersih dimana para paslon juga harus mereka yang bersih.

Ketua KPUD Kab. Bogor Haryanto Subakti menjelaskan soal kasus penyerobotan tanah yang di duga telah dilakukan oleh salah satu calon, pihak KPUD tidak tahu menahu tanah mana yang telah di serobot. Pihak KPUD akan tetap melakukan tahapan pilkada seperti yang telah di tentukan.  Kalau memang sudah ada bukti-bukti yang kuat tinggal melaporkan saja ke pihak yang berwajib.

Kalau memang benar terbukti maka KPUD Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti permintaan TAR setelah ada rekomendasi dari KPUD Provinsi Jawa Barat.

“Kami akan melaporkan ke tingkat provinsi dulu, karena kami ada hirarki, mungkin besok (Selasa, 19/06) kami baru mengirim suratnya,” jelasnya.Ketua KPUD Kabupaten Bogor dalam temu bicara degan pihak koalisi rakyat, menyatakan tidak tahu menahu tentang kasus penyerobotan tanah yang di duga telah dilakukan paslon 1, walaupun mendengar ramai di medsos.

“Hasil pertemuan hari ini baru besok kita laporkan ke KPUD propinsi setelah itu seminggu kemudian baru kita akan memberikan tanggapan kembali,” tambah Haryanto.

Eggy Sudjana menyatakan akan menunggu hasil satu minggu kedepan, apabila tudak ada realiasinya maka TAR akan melaporkan langsung ke pihak yang berwajib. (Sena)