BLORA, INFODESANEWS – Program Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dinilai dapat meningkatkan efektivitas pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati memberikan apresiasi atas kegiatan Kejari dalam acara jaga desa yang dilaksanakan di setiap Kecamatan.
Dijelaskan Yayuk Windrati, apresiasi yang disampaikan bukan tanpa alasan, karena kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat maupun desa tentang pentingnya pengelolaan Dana Desa (DD) yang transparan dan adil.
“Ketika anggaran Dana Desa (DD) maupun Bantuan Keuangan (Bankeu) sudah diterima diharapkan desa untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan membuat laporan pertanggung jawaban,” ungkapnya.
Disinggung terkait penambahan masa bakti kelapa desa hingga saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) baru sebagai revisi surat keputusan pengangkatan mereka sebelumnya, terutama terkait masa jabatan kades yang diperpanjang dua tahun per periode.
Perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode dengan maksimal menjabat selama dua periode dari sebelumnya tiga periode itu sesuai revisi Undang-undang (UU) tentang Desa dan disahkan menjadi UU oleh DPR beberapa waktu lalu.
“Rencana surat keputusan pengangkatan Kades yang dapat tambahan 2 tahun tersebut akan dilaksanakan Minggu Legi tanggal 23 juni 2024 di Pendopo rumah Dinas Bupati Blora,” ucapnya kepada infodesanews.com, Senin (3/6/2024)
Sementara itu, Ary Soesanto Irban 3 Inspektorat Kabupaten Blora menyampaikan, tentang sistim pengawasan Keuangan desa (Siswaskudes) merupakan aplikasi dari Dirjen Kemendagri.
“Fungsinya memantau penggunaan keuangan secara teknologi yang berupa aplikasi yang disiapkan oleh Dirjen kemendagri fungsinya untuk monitoring penggunaan keuangan desa,” terangnya.
Terkait bentuk pengawasan Inspektorat Kabupaten Blora terhadap pengelolaan dana desa, Ary Soesanto menjelaskan dilakukan dengan model penelitian kualitatif dengan pendekatan studi dan metode pengumpulan data menggunakan observasi.
Lebih lanjut, Ary Soesanto menerangkan, dilakukan juga wawancara dan pengambilan dokumentasi, berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa model pengawasan pengelolaan dana desa oleh Inspektorat yang meliputi, yang pertama perencanaan pengawasan (penetapan tim pengawasan pengelolaan dana desa dan pengumpulan informasi).
“Kedua pelaksanaan pengawasan (Program Kerja Audit dan Kertas Kerja Audit),” tuturnya.
Lanjutannya, yang ketiga, adalah pelaporan pengawasan (Laporan Hasil Audit dan Rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan).
“Dan apakah Pelaksanaanya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan dana desa,” pungkasnya.(SM/Red)