Tanah Hak Guna Pakai Dipagari Warga, Kepala Desa Gunungwungkal Siap Kawal

INFODESA26 Dilihat
banner 728x90

PATI,INFODESANEWS.COM – Warga masyarakat Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati hari ini ramai-ramai memagari tanah hak guna Pakai, Sabtu (4/12/2021).

Hal itu menyusul adanya salah satu pihak yang hendak mengambil alih tanah ini.” Kemudian, Kepala Desa Gunungwungkal Mulyono mengatakan bahwa tanah ini memang sebelumnya memang milik negara yang kemudian dikelola oleh PG Pakis.

Namun, karena PG Pakis sebelumnya memang lama tidak beroperasi.” Sehingga tanah itu pun kembali ke negara.” Kata Mulyono selaku Kepala Desa Gunungwungkul.

Disisi lain, Ketua BPD Desa Gunungwungkal Bernama Hurito menjelaskan bahwa tanah seluas 4.434 meter untuk dijadikan sebagai aset desa.
Lebih lanjut nya, dalam proses pembebasan lahan pun dilakukan hingga pada 2020 lalu, BPN Pati mengeluarkan sertifikat nomor 00024 bahwa tanah tersebut menjadi aset desa.

“Namun, ahli waris pemilik tanah yang berada di sebelah utara tanah aset desa itu, ingin hendak menguasai tanah aset desa ini.

BACA SELENGKAPNYA :  Kapolresta Surakarta Bersama Dandim 0735/Surakarta Pimpin Apel Konsolidasi OKC 2019

Bahkan juga sudah diajukan ke PTUN Semarang.” Padahal batas tanah aset itu sudah jelas.

Karena itu, warga desa Gunungwungkal berinisiatif untuk memagari tanah aset desa,”kata Hurito selaku Ketua BPD Desa Gunungwungkal.

Dengan demikian, setelah tanah itu tidak digunakan oleh PG Pakis, warga Desa Gunungwungkal memang memanfaatkan tanah tersebut untuk dikelola.

“Sehingga dulu nya sempat ditanami pohon randu dan hasilnya untuk kebutuhan bersih desa.

“Hingga saat ini pun masih dikelola oleh warga, tapi ditanami singkong. Hasilnya sama, untuk kebutuhan bersih desa.

BACA SELENGKAPNYA :  Dukung Program Safari Ramadhan BUMN 2024, PT PNM Bagi-Bagi 1.000 Paket Sembako Murah di Lampung

Karena itulah, warga tidak ingin tanah ini diambil alih oleh satu orang,”tuturnya.

Sementara itu, dalam batas aset desa yang ada di sebelah utara itu adalah milik almarhum Amir yang merupakan warga Kajen, Kecamatan Margoyoso.

Tetapi kemudian yang bersangkutan pindah ke Jakarta dan sehingga warga tersebut mempermasalahkan tanah aset desa ini adalah ahli waris Amir.
“Selain itu, Ahli waris almarhun Pak Amir hendak mengambil sebagian tanah yang sudah menjadi aset desa.
 Oleh karena itu, kami sebagai penduduk asli sini tidak ingin tanah aset desa ini diambil alih orang lain.

Maka dari itu,kami  hari ini akan pertahankan, apalagi sudah mempunyai sertifikat atas nama desa,”pungkasnya.(@Gus)

banner 728x90