KUDUS, INFODESANEWS – 7377 keping EKTP yang sudah tidak berlaku dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, jumat 28/12/2018.
Dalam Pemusnahan EKTP dilakukan di Halaman Kantor Kabupaten oleh bupati kudus Mukhammad tamzil dan wakil bupati hartopo.
Menurut Tamzil, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dokumen catatan kependudukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Atau menghindari sebagai alat untuk melakukan penipuan. terlebih dimomen menjelang pemilu, rentan disalah gunakan untuk pemenangan capres cawapres maupun caleg yang ingin menang dengan cara yang tidak terhormat.
“Untuk menghindari penyalahgunaan sebagai alat penipuan, apalagi sebentar lagi akan ada pesta demokrasi, alangkah lebih terhormat bila kemenangan diraih secara jujur” kata Tamzil.
Masih menurut Tamzil, EKTP ini sebenarnya bisa langsung didistribusikan ke si empunya, namun dikarenakan orangnya sudah pindah domisili, atau orangya sudah meninggal dunia, secara otomatis EKTP menjadi tidak berlaku. “EKTP ini, yg punya sudah pindah domisili, atau orngnya meninggal dunia” imbuh Tamzil.
Disdukcapil Kudus, pemusnahan sendiri, ini sudah kali ketiga. Jumlah total EKTP yang sudah dimusnahkan sampai saat ini mencapai tiga puluh tiga ribu delapan ratus tuju belas (33.817) keping EKTP invalid dan rusak.***Rz