Takut Kasusnya Hilang, FORKOM BS Surati Kejaksaan Blora

PERISTIWA171 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Merasa Kasus Desa Pilang diabaikan dan hilang, Forum Komunikasi Masyarakat Blora Selatan melayangkan surat ke Kejaksaan Blora untuk meminta jawaban dan kepastian hukum penanganan kasus Kepala Desa Pilang, kecamatan Randublatung atas aduan Forkom BS Tertanggal, 28 Oktober 2019 di Kejaksaan Blora jalan A. Yani N0. 22 Blora, Senin 24/08/2020.

Kedatangan ketua Forum Komunikasi Masyarakat Blora Selatan (FORKOM BS ) Sugiarto S.H., ke Kejaksaan Blora dengan membawa surat dan di terima oleh staf Kejaksaan Blora dan langsung meregistrasi surat Forkom BS tersebut.

Pada kesempatan itu Ketua Forkom BS kepada Infodesanews saat di Klarifikasi tentang maksud dan tujuannya ke kejaksaan Blora tersebut. Sugiarto S.H. mengungkapkan ketakutannya terkait beberapa waktu lampau surat yang di layangkan hilang karena pergantian pejabat, sehingga pegiat Forkom BS merasa perlu terus dikawal agar kasusunya tidak hilang begitu saja.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
RSUD Soetijono Blora Launching E-parkir dan Meresmikan Gedung Baru

“Benar, kami ke Kejaksaan ingin bertemu Kepala Kejaksaan untuk menyerahkan surat ini secara langsung, berhubungan beliau tidak di tempat surat kami serahkan di resepsionis langsung,” ungkap Sugiarto.

Lebih lanjut Sugiarto S.H., mengungkapkan kedatanganya ke Kejaksaan dalam rangka meminta jawaban dan kepastian hukum penanganan kasus dugaan korupsi Kades Pilang, Randublatung atas Aduan Forkom BS Tertanggal, 28 Oktober 2019 atas Pengaduan Indikasi Penyelewangan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015-2016 Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

“Dengan landasan Undang-undang No. 31 Th. 2009 jo UU no 20 Th. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi; disebutkan pada Pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; b. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, “ tambah Sugiarto .

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dukung Bupati atasi ATS, Lurah Kunden Distribusikan Bantuan

“Dan besar harapan kami dari FORKOM BS kasus ini segera ada peningkatan proses hukum agar tidak terkesan ditutup – tutupi serta pembiaran dari pihak penegak hukum di kabupaten Blora ini,” pungkas Sugiarto.***Red.

banner 728x90