Tak Sekedar Menabung, Pastikan Bank Peserta Penjaminan LPS

PENDIDIKAN2 Dilihat
banner 728x90

Magelang, Infodesanews.com – Mayoritas masyarakat memanfaatkan jasa perbankan untuk menyimpan uang mereka. Beberapa keuntungan seperti nasabah bisa mengambil uang kapan saja, kemudahan berbagai transaksi dan aman dari resiko keamanan/kejahatan serta tawaran beberapa keuntungan lian seperti bunga bank dan berbagai kesempatan memenangkan undian berhadiah membuat masyarakat tidak segan mempercayakan tabungannya di bank.

“Jangan asal meyimpan uang di bank, pastikan bank tempat anda menabung adalah peserta penjaminan LPS!,” kata Sekretaris Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Samsu Nugroho pada Jumat (15/12) di Auditorium Universitas Tidar.

Menurutnya, perlindungan nasabah sangat penting untuk diperhatikan untuk mengantisipasi jika banknya bangkrut atau krisis. “Sesuai UU No 24 Tahun 2004, LPS mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktf memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Kwarran Baturraden Gelar Lomba Gugus Depan Tergiat 2017

Program Penjaminan Simpanan adalah suatu program yang memberikan perlindungan kepada nasabah penyimpan suatu bank apabila izin usaha bank tersebut dicabut, dengan cara membayar simpanan nasabah sampai dengan jumlah tertentu dengan catatan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan (Kriteria Layak Bayar).

Pada kuliah umum bertajuk Peran Lembaga Simpanan dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan Indonesia yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi berkerjasama dengan LPS ini diikuti 260 peserta dari mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangun, Manajemen dan Akuntansi.

BACA SELENGKAPNYA :  Banteng Hitam Moncong Putih Lutra, Gelar Rapat Khusus Penggantian Pengurus

Sejak LPS beroperasi Tahun 2005 sampai dengan 31 Agustus 2017, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 81 bank yang dicabut izin usahanya dan telah dilakukan poses rekonvernya. Total Simpanan: Rp1.524 M Total Rekening: 170.275 sedangkan total Layak Dibayar Rp1.209,43 M (77,67%) dalam 156.142 Rek  (91,73%) dan Tidak Layak Dibayar Rp314,93 M (20,65%) dalam reking 14.072 (8,26%).

“Agar simpanan uang anda tetap aman segera dipastikan kembali apakah bank tempat anda menabung sudah benar-benar AMAN agar tidak terjadi kerugian di masa yang akan datang. Ingat menabung itu menyisihkan bukan menyisakan,” pungkas Samsu. (DN)

banner 728x90