LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama tim meninjau langsung kelokasi yang diduga aktivitas Reklamasi Pantai yang di lakukan oleh PT. Dantaran Bahuga di Dusun Sukarame Desa Bakauheni, Minggu (21/3/2021).
Dilokasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan,Feri Bastian mengatakan, hari ini mendampingi Bupati Lamsel mengecek langsung aktifitas yang di lakukan PT. Dantaran Bahuga.
“Seperti yang kita lihat di lokasi, tidak ada aktifitas yang di lakukan oleh PT. Dantaran Bahuga, dan ini akan kita pantau terus, ”ujarnya.
Di tempat yang sama Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, saat ini telah memerintahkan jajarannya melalui satuan Pol PP untuk melakukan pengawasan aktifitas yang ada di lokasi PT. Dantaran Bahuga yang diduga melakukan aktifitas kegiatan Reklamasi.
“Kedepannya akan terus kita pantau, kalau ada aktifitas akan kita hentikan,” ujar Nanang.
Masih di lokasi yang sama, Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Lampung Selatan, Martoni Sani menjelaskan, Bawah BPMTSP tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Dantaran Bahuga terkait aktifitas yang di lakukannya sampai hari ini.
“Untuk itu hari ini kami mendampingi bapak Bupati Lamsel turun langsung meninjau lokasi”, ujar Toni.
Sebelumnya ramai dibicarakan Ada pengerukan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dinyatakan oleh dinas lingkungan hidup bahwa memang tidak ada izin lingkungan dan IUP. (red)