LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Memaksimalkan Pembangunan fisik, yang menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, Kepala Desa (Kades) Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Tommy Yulianto mengatakan pada tahun 2019 telah merealisasikan pemembangun jalan Sepanjang 1.700 meter yang tersebar di dusun 5, 6 dan dusun 7. hal tersebut disampaikan Tommy Yulianto kepada Infodesanews.com, saat di temui di kantor nya. Senin (20/1/2020)
Dijelaskan selama tiga tahun terhitung sejak tahun 2017-2019 desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, telah merealisasikan pembangunan Infrastruktur berupa jalan rabat beton yang menggunakan Dana Desa (DD) sepanjang 5 kilometer, selain itu juga rehab gedung PAUD
Dikatakan semua aitem pekerjaan yang dilaksanakan itu sudah sesuai dengan RAB dan APBDesa, secara terbuka dan transparan.
Menurut Tommy ke transparansian sangat penting sebagai acuan dan dasar hukum bahkan sabagai bahan laporan nantinya, sebab program tersebut secara optimal diperuntukkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai bentuk tranparansi desa untuk tahun 2020 ini kami akan melaksanakan pembangunan infrastruktur di beberapa titik sesuai dengan yang diajukan oleh tiap-tiap Dusun, nantinya akan kami kerjakan sesuai dengan RAB dan pengerjaanya pun kami memperdayakan masyarakat sekitar,” ujar Tommy.
Dari semua pekerjaan akan kami kerjakan secara bertahap sesuai dengan pencarian dana dari pemerintah yang direalisasikan, Namun skala prioritas yang nantinya akan kita kerjakan.
“Pada tahun 2020 ini, kami masih fokus pada pembangunan infrastruktur, sebab infrastruktur salah satu pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, oleh karena itu kami akan kerjakan infrastruktur berupa jalan Rabat Beton sepanjang 1,7 kilometer yang tersebar di 3 Dusun, yakni Dusun 4,5 dan Dusun 6, serta gorong-gorong di 5 titik.” kata dia
Sedangkan untuk Dana Desa (DD) 2019 yang kami terima telah kami realisasikan dengan pembangunan jalan rabat beton sepanjang Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan, Menurut nya, dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang tersebut pihaknya juga Menghadiri Pendamping desa dengan tugas dan pokoknya sesuai kapasitas pendamping desa.
“Alhamdulilah Desa kami sudah menjalankan tahapan pembangunan infrastruktur dengan menjalankan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mudah-mudahan di tahun 2020 kami dapat menjalankan semua apa yang menjadi ke inginan masyarakat, tentunya ini semua harus ada sinergisitas dan kerjasama seluruh masyarakat agar semua dapat tercapai.” pungkas Tommy. (Sg)