Tahun 2019 Ada 131 Desa Di Lampung Selatan Bakal Ikut Pilkades Serentak

INFODESA193 Dilihat
banner 728x90

(foto ilustrasi dokumentasi google)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS Sebanyak 131 Desa dari 260 Desa yang tersebar di 17 Kecamatan wilayah Kabupaten Lampung Selatan akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak.

Berdasarkan data yang di dapat Infodesanews.com. Pemilihan kepala Desa secara serentak yang diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2019 mendatang yang melibatkan 131 Desa yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.

“Pastinya nanti setelah pelaksanaan Pileg dan Pilpres atau setelah lebaran.” kata Kabag Otda Kabupaten Lampung Selatan Setiawansyah.

Dijelaskan dari 131 Desa di 17 Kecamatan yang mengikuti Pilkades serentak sebagai berikut,
Kecamatan Kalianda sebanyak 8 Desa, Rajabasa 4 Desa, Ketapang 7 Desa, Penengahan 14 Desa, Sragi 3 Desa, Palas 15 Desa, Waysulan 1 Desa, Sidomulyo 6 Desa, Candipuro 12 Desa, Katibung 4 Desa, Merbau Mataram 10 Desa, Tanjung Bintang 9 Desa, Tanjung Sari 3 Desa, Jati Agung 7 Desa, Way Panji 3 Desa, dan Kecamatan Natar sebanyak 13 Desa,

BACA KONTEN LAINNYA ---->
KASDAM VI/MULAWARMAN RESMI TUTUP TMMD KE-118 KODIM 0902/BERAU

“Dari 131 Desa yang mengikuti Pilkades serentak yang akhir masa jabatannya terhitung Januari sampai dengan September 2019, namun ada juga yang masa akhir jabatannya di Oktober sampai dengan Desember 2019, sebanyak 8 Desa dari 3 Kecamatan yakni Kecamatan Sidomulyo 2 Desa, Kecamatan Natar 4 Desa dan Kecamatan Katibung 2 Desa.”kata Kabag Otda Kabupaten Lampung Selatan. Setiawansyah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Gara-gara mengancungkan senjata, pemuda ini diamankan polsek sukolilo

Ia menambahkan ntuk peserta atau calon tidak dikenakan biaya.” Karena untuk pembiayaan dari kebutuhan surat suara hingga pelaksanaan dan pelantikan sudah di anggarkan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBD.”imbuhnya.

Sementara untuk warga yang mempunyai hak pilihnya minimal harus sudah 6 bulan berdomisili di Desa untuk terdaftar dan mendapatkan hak pilihnya.

“Untuk syarat bagi calon kades yang jelas Warga Negara Indonesia dan sidikit ada perubahan Calon kepala Desa tidak terbatasi domisili dapat dari luar desa lain. sesuai keputusan MK UU desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa, putusan Nomor 128/PUU-XIII/2015. Pungkas Setiawan. (Sg)

banner 728x90