MAGETAN – Pasca sebulan Berpuasa dibulan suci Ramadhan, Pengurus dan Anggota DPC Peradi Magetan melaksanakan halal bi halal danl Dilanjutkan pemotongan tumpeng syukuran atas dikukuhkannya Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) bertempat di Putra Nirwana Pacalan Kecamatan Ploasan Kabupaten Magetan.
Halall Bihalal yang di hadiri seluruh anggota dan Pengurus Peradi beserta tamu Undangan kurang lebih 100 orang berjalan dengan lancar.
Hadir di acara Ketua DPC : Heru Riadi Prastyo, S.H., Sekertaris DPC Sumartono. S.H,M.H. Bendahara DPC, Soerjati. S.H. serta anggota pengurus lainnya.
“kegiatan Halal Bi Halal ini sebagai sarana mempererat tali silaturahmi dan Solidaritas anggota Peradi DPC Magetan mendukung Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,Ujar Heru.
Sebelum acara dimulai semua tamu menyanyikan lagu wajib yang dipimpin Dirigent Laksari Christin Oktaviana, S.H, M.H, Selanjutnya Pembaca ayat suci al quran oleh khamim choirun nasiruddin rosichin, SH, MH, serta Sambutan oleh Ketua panitia Rakercab Sarwo Edi ,S.H.
Ditempat yang sama,Heru menambahkan selain silaturrahmi kita juga mensolidkan dan mensinergikan Peradi di Bawah Kepeminpinn Otto Hasibuan.
“Tujuan utama kita selain Silaturrahmi juga menjaga tetap solid dibawah kepemimpinan Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. “imbuhnya.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No 3085/2021 menyebutkan Hasil Munas Peradi 2015 dengan ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan & Sekjen Thomas E Tampubolon adalah Sah yang sekarang dengan ketua Umum Otto Hasibuan berdasarkan Keputusan Munas 2020.
Usai Halal Bi Halal dilanjutkan dengan potong tumpeng sebagai wujud sukur berdirinya Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Magetan yang diketuai Ridho Nurwahab, S.H.
Saat di wawancarai Ketua PBH DPC Peradi Magetan menjelaskan bahwa program PBH Peradi Magetan kedepan akan lebih fokus pada Pro Bono (pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa) kepada warga yang kurang mampu.
“PBH Peradi DPC Magetan adalah Pusat Bantuan Hukum yang akan membantu warga yang membutuhkan pendampingan hukum namun tidak mampu secara finansial.” kata Ridho.
Ridho mengkedepankan bagi warga tak mampu ketika tersandung hukum dan akan siap mendampingi.
“Pendampingan itu bisa dilakukan di pengadilan ataupun diluar pengadilan atau istilahnya litigasi dan non litigasi, dan itu diberikan secara gratis kepada warga yang kurang mampu.”tandasntya.(@Gus)