- Bahwa Pelawan menginginkan obyek sengketa terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 670, Luas ± 3817 m2, yang terletak di Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah atas nama dahulu bernama Suroto disebut juga Suroto Padmowiyoto dan sekarang menjadi atas nama Surati dalam Perkara a quo selaku Terlawan kembali menjadi milik Pelawan.
- Bahwa Terlawan untuk menghentikan eksekusi terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 670, Luas ± 3817 m2, yang terletak di Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah atas nama dahulu bernama Suroto disebut juga Suroto Padmowiyoto sekarang atas nama Surati (Terlawan).
- .Bahwa dalam Perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Karanganyar dalam Perkara Nomor : 41/Pdt.G/2024/PN.Krg, dengan Para Pihak yaitu :SUYANTI sebagai Penggugat (Saat ini sebagai Pelawan) dan SURATI sebagai Tergugat (Saat ini sebagai Terlawan) terhadap putusan tersebut Pelawan mengajukan Upaya Hukum Kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar yang dimohonkan pada tanggal 04 November 2024, oleh karena itu putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- .Bahwa Pelawan akan mengakhiri Perlawanan ini dengan akta van dading. (redslo)