KARANGANYAR, INFODESANEWS | Putusan Perintah Eksekusi yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar yang akan dilakukan hari Kamis 13/02/2025 diduga telah mengabaikan upaya upaya hukum Suyanti Warga Teduhan RT 01 RW 01 Desa Kadipiro Jumapolo Kabupaten Karanganyar.
Dalam surat pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dalam perkara Nomor 8/Pdt. Eks /2024/ PN Karanganyar tanggal 5 Februari 2025 menyebutkan bahwa Surati memberikan Kuasa Hukum kepada Herroe Setiyanto, SH.MH sebagai pemohon Eksekusi melawan Suyanti sebagai termohon Eksekusi diminta untuk menyaksikan pelaksanaan Eksekusi pada Kamis, 13 Februari 2025 Desa Kadipiro Jumapolo Karanganyar.
Dalam surat perintah eksekusi pengosongan tersebut Termohon Eksekusi melalui kuasa hukum Ibu Suyanti, Aris Subandrio, SH mengajukan perlawanan dengan perkara no. 91/Bth.Pdt/2024/PN.Krg.
“Kami menyatakan keberatan terhadap putusan dari PN Karanganyar” Kami merasa keberatan dan akan melakukan upaya hukum terhadap klien kami. Keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Dikatakan, PN Karanganyar terlalu dini memberikan perintah eksekusi pengosongan objek sengketa terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 670 Luas 3817 m2. Alasanya, masih banyak peluang atau celah hukum yang bisa ditempuh termohon eksekusi.
Sekedar diketahui sebenarnya Kuasa Hukum Pelawan Aris Subandrio, SH sudah mengajukan resume untuk perdamian dalam acara mediasi pada perkara Perlawanan terhadap Teguran (Aanmaning). Resume mediasi perkara nomor. 91/Bth.Pdt/2024/PN.Krg sebagai berikut: