KARANGANYAR, INFODESANEWS | Putusan Perintah Eksekusi yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar yang akan dilakukan hari Kamis 13/02/2025 diduga telah mengabaikan upaya upaya hukum Suyanti Warga Teduhan RT 01 RW 01 Desa Kadipiro Jumapolo Kabupaten Karanganyar.
Dalam surat pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dalam perkara Nomor 8/Pdt. Eks /2024/ PN Karanganyar tanggal 5 Februari 2025 menyebutkan bahwa Surati memberikan Kuasa Hukum kepada Herroe Setiyanto, SH.MH sebagai pemohon Eksekusi melawan Suyanti sebagai termohon Eksekusi diminta untuk menyaksikan pelaksanaan Eksekusi pada Kamis, 13 Februari 2025 Desa Kadipiro Jumapolo Karanganyar.
Dalam surat perintah eksekusi pengosongan tersebut Termohon Eksekusi melalui kuasa hukum Ibu Suyanti, Aris Subandrio, SH mengajukan perlawanan dengan perkara no. 91/Bth.Pdt/2024/PN.Krg.
“Kami menyatakan keberatan terhadap putusan dari PN Karanganyar” Kami merasa keberatan dan akan melakukan upaya hukum terhadap klien kami. Keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Dikatakan, PN Karanganyar terlalu dini memberikan perintah eksekusi pengosongan objek sengketa terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 670 Luas 3817 m2. Alasanya, masih banyak peluang atau celah hukum yang bisa ditempuh termohon eksekusi.
Sekedar diketahui sebenarnya Kuasa Hukum Pelawan Aris Subandrio, SH sudah mengajukan resume untuk perdamian dalam acara mediasi pada perkara Perlawanan terhadap Teguran (Aanmaning). Resume mediasi perkara nomor. 91/Bth.Pdt/2024/PN.Krg sebagai berikut:
- Bahwa Pelawan menginginkan obyek sengketa terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 670, Luas ± 3817 m2, yang terletak di Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah atas nama dahulu bernama Suroto disebut juga Suroto Padmowiyoto dan sekarang menjadi atas nama Surati dalam Perkara a quo selaku Terlawan kembali menjadi milik Pelawan.
- Bahwa Terlawan untuk menghentikan eksekusi terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 670, Luas ± 3817 m2, yang terletak di Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah atas nama dahulu bernama Suroto disebut juga Suroto Padmowiyoto sekarang atas nama Surati (Terlawan).
- .Bahwa dalam Perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Karanganyar dalam Perkara Nomor : 41/Pdt.G/2024/PN.Krg, dengan Para Pihak yaitu :SUYANTI sebagai Penggugat (Saat ini sebagai Pelawan) dan SURATI sebagai Tergugat (Saat ini sebagai Terlawan) terhadap putusan tersebut Pelawan mengajukan Upaya Hukum Kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar yang dimohonkan pada tanggal 04 November 2024, oleh karena itu putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- .Bahwa Pelawan akan mengakhiri Perlawanan ini dengan akta van dading. (redslo)