LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Nama dua Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang disebut sebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung, terkait kasus fee proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan. Rabu (31/10)
Dua nama Anggota DPRD Lampung Selatan, yang di sebut sebut yakni Sunyata Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Andi Apriyanto Ketua fraksi PKS keduanya membantah.
Sunyata mengatakan saya tidak pernah ada pertemuan khusus dengan Zainudin Hasan, di rumah dinas bupati, saya pernah kerumah dinas bupati pada saat ada acara safari ramadhan itupun yang dihadiri oleh Gubernur Lampung Ridho Ficardo,” kata Sunyata, pada Infodesanews, saat ditemui di ruang kerjanya usai paripurna pengesahan KUA-PPAS, Rabu (31/10).
Saya juga tidak mengetahui terkait adanya penyerahan dana sebesar Rp 500 juta ke Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi.
“Saya tidak tahu itu, menerima uang dan mendapat jatah proyek juga tidak pernah,” imbuh Sunyata.
Andi Aprianto juga mengatakan hal yang sama, saya tidak pernah ada pertemuan secara pribadi, dengan Bupati Lampung Selatan, nonaktif Zainudin Hasan.
“Kalau pun bertemu dengan beliau saya selalu di temani dengan OPD lain, dan saya tidak ada pertemuan secara khusus atau pertemuan dengan orang tertentu, “Jadi, tidak ada pemberian sejumlah uang kepada saya atau pihak lain yang diketahui saya dalam pertemuan-pertemuan itu.”kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan.
Diketahui, usai paripurna pengesahan KUA-PPAS, Hendry menggelar pertemuan tertutup bersama sejumlah ketua fraksi dan seorang ASN di ruang wakil ketua II, Fachrurrozi
Sebelumnya diberitakan sejumlah Media, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan yang menjerat terdakwa Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, seperti yang dilansir oleh lampost.co
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan bupati nonaktif Zainudin Hasan, Rabu (31/10). Dalam penyampaiannya Zainudin menyebutkan jika Ketua DPRD Lampung Selatan menerima uang di rumah dinas miliknya.
Jaksa KPK mengatakan apakah saksi Zainudin pernah melakukan pertemuan dengan Agus BN, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry, Suyatna, dan Andi pada pertengahan 2017. Mendengar hal itu Zainudin membantah, menurut Zainudin pertemuan itu dilakukan di rumah dinas bupati pada 2016 silam.
Zainudin juga dalam keterangannya mengatakan, memberikan uang sebesar Rp500 juta untuk ketua DPRD. Dirinya tidak mengetahui secara persis berapa kali tahapan memberikan uang kepada DPRD Lamsel dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,5 miliar.
“Soal penyerahan dua kali atau sekali Agus yang mengetahuinya, Agus BN manggil ketua DPRD kerumah Dinas Bupati, penyerahan uang di rumah dinas itu,” kata Zainudin. (Sg)