Sungguh Bejat, Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Disabilitas Pelaku ternyata Ayah Kandung Sendiri

KRIMINAL, NASIONAL211 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Kerja keras Polres Blora akhirnya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami seorang wanita difabel tuna rungu dan tuna grahita di Kecamatan Jepon.

Aksi bejat tersebut ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S (62) warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diamankan pada Jumat, 13 Januari 2023 saat berada di rumahnya.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang dengan didampingi perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora, Tim Biddokes Polda Jawa Tengah dan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin, (16/01/2023) siang.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pencuri Kayu Yang Tusuk Polisi Hutan Dibekuk Polres Blora

Kompol Christian mengatakan, kejadian tersebut berawal dari laporan Rukini yang merupakan ibu dari korban.

“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah  berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) diruang tamu,” beber Christian.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Peringati Hari Juang Kartika, Kodim 0906/ Kutai Kartanegara gelar Ziarah rombongan di TMP Bukit Biru

Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberala barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby doll warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

“Atas kejadian tersebut, pelaku akan kita  dijerat berdasarkan Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tutupnya.***Riyan/Red.

banner 728x90