Sulistiyo Sri Rahayu Angkat Bicara Terkait Pencatutan Namanya Sebagai Sendikat Tanah

INFODESA15 Dilihat
banner 728x90

PESAWARAN, INFODESANEWS — Sulistyo Sri Rahayu, seorang Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), memberikan klarifikasi terkait namanya yang kerap dicatut dalam berita kasus dugaan penipuan sindikat mafia tanah dengan modus properti. Kasus ini diduga melibatkan pasangan suami-istri Ade Feri Octara dan Anis Rosita. Dalam pernyataannya, Sulistyo Sri Rahayu mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali dalam praktik ilegal tersebut. Selasa.)17/12/2024)

Ia menegaskan bahwa perannya sebagai notaris hanya sebatas pencatat dan penyusun akta perjanjian atau pengikatan berdasarkan data dan dokumen yang dibawa oleh kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.

“Saya selaku notaris hanya menerima permohonan untuk dibuatkan akta perjanjian atau pengikatan. Data yang saya terima adalah dokumen-dokumen dari kedua belah pihak, kemudian saya tuangkan ke dalam bentuk akta sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ujar Sulistyo Sri Rahayu.

BACA SELENGKAPNYA :  Inspektorat Apresiasi Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Japah

Lebih lanjut, Sulistyo menekankan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga atau nilai transaksi. Semua keputusan mengenai nilai jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

BACA SELENGKAPNYA :  Kapten Inf Agus P : Bersikap Dan Berbuat Yang Terbaik Bagi Bangsa Salah Bentuk Bela Negara

“Tugas saya hanya mencatat, bukan menentukan harga. Nilai transaksi itu ditentukan sepenuhnya oleh kedua belah pihak. Saya hanya menuangkannya dalam akta dan daftar perjanjian berdasarkan kwitansi yang ada,” tegasnya.

Hal tersebut disampaikan pada sejumlah awak media yang didampingi pendamping hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kota Bandar Lampung. (Ronald)

banner 728x90