Suhendra Sosialisasikan Perda No 8/2020 Tentang KLA

INFODESA72 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.

Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat saat mensosialisasikan Perda No 8 tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak Yang dipusatkan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung, Jum,at (24/6/2022)

Dijelaskan Perda ini juga Menjamin Pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat yang tertuang di Perda No: 8 tahun 2020 sebagai berikut.

“Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya. Mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.

Membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal.”paparnya.

Perda No:8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, ini dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.

Selain itu Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan Budaya, Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan
anak.

Menurutnya tanggung jawab penyenggara KLA harus dapat mengembangkan kebijakan dan Produk Hukum.

Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. Mengalokasikan Anggaran untuk pemenuhan hak anak, Menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat dan Dunia.

“Maka Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.” Ujar Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu.

Diketahui kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat itu dihadiri Kadus,RT, tokoh masyarakat,tokoh agama dan tokoh pemudar serta mayarakat setempat. (Red)